Salin Artikel

"Restorative Justice", Tersangka Kasus Penggelapan Menangis Dibebaskan Kejari Jembrana

Zainal terlihat berkaca-kaca dan sujud syukur atas kebebasannya. Dia langsung menangis terharu dan memeluk kedua anaknya yang hadir di Kantor Kejari Jembrana.

Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, penghentian penuntutan perkara yang menjerat Zaenal atas dasar sejumlah pertimbangan.

Pembebasan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6), Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022, tentang Restorative Justice.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun," kata Salomina, dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian, nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Serta, sudah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Sebelumnya, Zaenal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Dia ditangkap karena menggadaikan sepeda motor sewaan milik Muhammad Anwar.

"Tersangka menggadaikan sepeda motor tanpa sepengetahuan pemiliknya seharga Rp 1,2 juta," jelasnya.

Uang hasil gadai sepeda motor itu, digunakan Zaenal untuk menafkahi kedua anaknya yang masih bersekolah.

Zaenal kemudian ditangkap dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, dia akhirnya dibebaskan jaksa dengan restorative justice.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/03/205809578/restorative-justice-tersangka-kasus-penggelapan-menangis-dibebaskan-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke