Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Pria dalam Selokan di Denpasar, Pelaku Rekayasa Seolah Korban Kecelakaan

KOMPAS.com - Seorang pria ditemukan tewas mengenaskan di sebuah selokan di Jalan Pidada 1, Ubung, Denpasar, Bali pada 29 Mei lalu. 

Belakangan, diketahui pria itu berinisial JR (28) yang merupakan korban pembunuhan. 

Polisi telah berhasil menangkap tiga pelaku berinisial BH, PLKH, dan MUR. Sementara satu tersangka yang diduga otak pembunuhan sadis ini, DL, masih buron. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata merekayasa pembunuhan dengan membuat seolah-olah korban mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Korban dan sepeda motornya diletakkan di dalam selokan dalam kondisi bersimbah darah.

Kronologi

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, para pelaku dan korban sudah saling kenal dan berteman karena sama-sama berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa berdarah bermula ketika mereka bersama beberapa teman lainnya menghadiri pesta ulang tahun di sebuah mes di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar.

Saat acara masih berlangsung, mereka pergi ke lapangan Puputan Badung, Denpasar, untuk berpesta minuman keras (miras).

Setelah miras habis, mereka kemudian memutuskan untuk kembali ke tempat acara ulang tahun.

Namun setiba di lokasi, korban dan para pelaku terjadi perselisihan. Korban tiba-tiba mengamuk dengan memukul DL dan PLKH.

Tidak terima dengan ulah korban, DL kemudian membalas memukul korban mengunakan sebatang kayu balok.

Kemudian, tiga pelaku lainnya ikut menganiaya pelaku secara membabi buta hingga korban tak berdaya. Korban kemudian dibawa mengunakan sepeda motor ke Jalan Pidada I, Ubung, Denpasar.

Di sana, para pelaku kemudian membuat seolah-olah korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Korban dan sepeda motornya diletakkan di dalam selokan dalam kondisi bersimbah darah.

"Setelah memukul dengan batu bata, kayu, dan bambu, setelahnya para tersangka membawa korban ke Jalan Pidada I dibikin seolah-olah korban lakalantas supaya tidak teridentifikasi," kata dia.

Tiga tersangka ditangkap di tempat berbeda pada Senin (30/5/2022). Tersangka BH ditangkap di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar.

Sedangkan, tersangka PLKH dan MUR ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Sumba Barat, NTT.

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka berdalih tega membunuh korban karena disuruh oleh DL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"DPO-nya menyampaikan bahwa tersangka ini kalau ngga ikut memukul akan dibunuh. Tapi mereka semua ikut berperan membunuh korban," kata Bambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta)

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/04/143345878/kasus-pembunuhan-pria-dalam-selokan-di-denpasar-pelaku-rekayasa-seolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke