Salin Artikel

Pura-pura Jadi Pembeli, Residivis di Bali Curi Barang di 19 Toko Kelontong

BANGLI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PEK alias Unyil (36), warga Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, kembali berurusan dengan hukum usai ditangkap karena kasus pencurian di 19 toko kelontong di wilayah Kabupaten Bangli, Bali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan, pelaku mencuri mulai beragam baram berharga. Mulai dari sembako, uang, ponsel dan tabung gas elpiji di sejumlah toko kelontong di 19 lokasi yang berbeda. Modusnya, berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui korban.

"Untuk sementara, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 19 TKP di wilayah Bangli, tujuh di antaranya sudah ada laporan pengaduan maupun LP-nya (Laporan Polisi)," kata Elim dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga bernama I Dewa Gede Patra (59) yang menjadi korban pencurian ponsel di rumahnya pada Jumat (1/4/2022).

Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi rumah korban.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga adalah seorang residivis pencurian yang tinggal di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Denpasar," kata Elim.

Hingga akhirnya, pada Minggu (5/6/2022), polisi berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di sekitar Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangli untuk diproses lebih lanjut.

Elim mengatakan, perkara ini masih dalam tahap pengembangan karena ada kemungkinan wilayah tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku tidak hanya terjadi di wilayah Bangli.

Hal tersebut dikuatkan dengan barang bukti yang disita dari pelaku, terdapat sejumlah KTP milik korban yang berasal dari Tabanan, Denpasar, dan Gianyar.

"Diduga masih ada TKP lain yang belum diakui oleh pelaku," kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara ini.

Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/06/191401478/pura-pura-jadi-pembeli-residivis-di-bali-curi-barang-di-19-toko-kelontong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke