NEWS
Salin Artikel

Kisah WNA asal Tanzania di Bali, Hendak Jadi Model lalu Hidup Terlantar, Kini Dideportasi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania berinisial GPN (29), bersama anaknya yang masih balita berinisial GKV, dideportasi oleh pihak Imigrasi TPA Kelas I Denpasar, Bali, karena melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupul, mengatakan, GPN masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Bulan Februari 2020.

Saat itu, dia memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku maksimal 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.

Rencananya, setelah berada di Pulau Dewata, GPN akan mengajukan permohonan visa ke Republik Rakyat Tiongkok (RTT) untuk bekerja sebagai model.

Jalan nasib ternyata berkata lain, GPN jatuh cinta dengan seorang pria berkebangsaan Bulgaria di Bali. Mereka lalu menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama di Bali.

"Di Bali, GPN bertemu dengan seorang pria berwarga negara Bulgaria yang kemudian dari pertemuannya mengakibatkan kehamilan bagi GPN," kata Anggiat dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/6/2022).

Anggiat mengatakan, setelah lima bulan hidup bersama, pasangan kekasih itu mendapat karunia setelah GPN dinyatakan hamil.

Dalam kondisi itu, pasangan kekasih itu terpaksa hidup berpisah karena sang pria memutuskan pulang ke negara asalnya untuk bekerja.

Sementara, GPN tidak bisa keluar dari wilayah Indonesia karena dalam kondisi hamil. Apalagi, saat itu banyak penerbangan tidak beroperasi karena pandemi Covid-19.

Seiring berjalannya waktu, GPN bersama anaknya diamankan oleh Satpol PP Pemkab Gianyar.


Saat itu, GPN ditemukan dalam kondisi terlantar dan depresi serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

"GPN diserahkan oleh Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Gianyar kepada pihak Imigrasi Denpasar pada Bulan Agustus 2021 setelah beberapa hari dirawat di RS Jiwa Bangli," kata dia.

Anggiat mengatakan, dari hasil pemeriksaan, GPN diketahui telah melanggar izin tinggal (over stay) selama 513 hari.

Atas perbuatannya itu, dia bersama anaknya diberi tindakan pendeportasian karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun, karena GPN belum mampu menyediakan tiket penerbangannya, dia dan anaknya kemudian didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Hingga akhirnya, GPN dan GKV dapat dideportasi pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 14.50 WIB.

Mereka diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Oman Air nomor penerbangan WY 0850 tujuan Muscat, Oman.

Penerbangan akan dilanjutkan pada keesokan harinya dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Instanbul, Turki.

Terakhir, dengan penerbangan Turkish Airlines TK1029 pukul 19.10 waktu setempat tujuan Sofia, Bulgaria.

"GPN dan GKV diberangkatkan ke negara Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang berwarga negara Bulgaria," kata Anggiat.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/10/194316578/kisah-wna-asal-tanzania-di-bali-hendak-jadi-model-lalu-hidup-terlantar-kini

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Regional
Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Regional
Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Regional
Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Regional
Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Regional
Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke