Salin Artikel

Kasus Pencurian 2 iPhone di Bandara Ngurah Rai Berujung Damai, Pelaku Dibebaskan

BADUNG, KOMPAS.com - Polisi membebaskan seorang tersangka kasus pencurian dua buah ponsel merek iPhone yang terjadi di toilet terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada 2 Juni 2022.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, Iptu I Kadek Supendodi mengatakan, penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara restorative justice atau keadilan restoratif sehingga tersangka dibebaskan dari tuntutan pidana.

Kasus tersebut dihentikan setelah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka berinisial MA (40), dan korban bernama Roger Paulus Silalahi (72).

"Penyelesaian kasus secara damai melalui restorative justice ini antara pihak tersangka dengan korban yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesepakatan perdamaian bermeterai Rp 10.000," kata Supendodi dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022).

Supendodi mengatakan, kesepakatan damai itu setelah kedua belah pihak melakukan pembicaraan dari hati ke hati. Hingga akhirnya, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf sekaligus bersedia mengganti kerugian kepada korban atas perbuatannya.

“Tanggal 10 Juni pihak korban membuat surat pencabutan laporan atau pengaduan tentang pelaporan kasus pencurian dua iPhone sesuai dengan laporan polisi nomor Lp-B/03/VI/2022/Bali/Resor Kwsn Bdr I Gst Ngr Rai tanggal 3 Juni 2022,” jelasnya.

Menurut Supendodi, penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repulik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Berkeadilan Restoratif.

Usai melengkapi proses yang diperlukan, MA langsung dikeluarkan dari Rutan Polres Bandara dan bisa menghirup udara bebas.

Kasus pencurian ini bermula ketika korban tiba di bandara sekitar pukul 00.45 Wita. Dia langsung menuju toilet pria dengan membawa satu buah tas dan memegang dua buah ponsel.


Di dalam toilet, korban meletakkan dua buah ponselnya di atas tempat buang air kecil khusus untuk pria.

Tanpa sengaja, dua ponsel tersebut tertinggal. Korban baru sadar ponselnya tidak dibawa saat hendak memesan taksi online.

Dia pun kembali ke toilet tersebut. Namun dua ponselnya tersebut tidak ditemukan.

Lalu, pada Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, korban membuat laporan di Polres kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Ternyata, dua ponsel merek iPhone X 7 jet black dan iPhone 11 pro max telah dibawa kabur oleh MA ke tempat tinggalnya di Denpasar.

Awalnya, polisi mengamankan rekan pelaku berinisial W yang mengunggah foto ponsel di Facebook dengan pesan terkait penemuan dua buah ponsel di toilet Bandara.

Saat saksi W sedang diinterogasi, tiba-tiba MA muncul untuk menyerahkan dua ponsel yang tertinggal di toilet Bandara tersebut.

Polisi kemudian menetapkan MA sebagai tersangka karena perbuatannya dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 46.600.000.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/12/124956578/kasus-pencurian-2-iphone-di-bandara-ngurah-rai-berujung-damai-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke