Salin Artikel

Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Buleleng

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni KS (33), I NY K (71), IWS (30) dan KS (43).

Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka ini setelah menemukan cukup bukti. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penyerangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

"Berdasarkan olah TKP, barang bukti dan keterangan saksi, diperoleh cukup bukti bahwa keempat tersangka ini bersama-sama melakukan perbuatan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP," jelasnya, Minggu (12/6/2022).

AKBP Andrian masih enggan membeberkan peran masing-masing tersangka. Dia hanya menyebutkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng

"Untuk motif masih didalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain empat orang tersebut. Ini masih dalam pengembangan," ucap AKBP Andrian.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, dirusak dan dibakar oleh sejumlah massa, Kamis (9/6/2022) pagi.

Insiden itu diduga merupakan buntut dari sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Julah dengan pihak Desa Adat Julah.

Awalnya, sebanyak orang 150 warga Desa Adat Julah yang dipimpin Kepala Desa Adat setempat, Ketut Sidemen, melakukan kegiatan gotong royong bersih-bersih di lokasi tanah sengketa.

Sebelum kegiatan itu, ratusan warga menggelar acara persembahyangan bersama. Usai bersembahyang, Kepala Desa Adat Ketut Sidemen membacakan silsilah tanah yang disengketakan.

Tiba-tiba terdengar suara seperti lemparan batu mengarah ke rumah di atas tanah sengketa tersebut. Karena adanya aksi provokasi itu, beberapa massa lainnya terpancing.

Sejumlah massa ikut juga melakukan pelemparan serta melakukan pembakaran terhadap rumah yang dihuni penggarap bernama Sitiyah (74) dan Sahrudin (26).

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/12/192949678/polisi-tetapkan-4-orang-tersangka-kasus-pembakaran-rumah-di-buleleng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke