Salin Artikel

Tito: UU Provinsi Bali untuk Melindungi Kebudayaan dan Kesenian di Pulau Dewata

DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, pemerintah pusat tengah memperjuangkan pasal khusus dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali.

Pasal tersebut untuk melindungi Bali dari dampak arus modernisasi dan kebijakan pemerintah pusat yang tidak sejalan dengan kebudayaan dan kesenian di Pulau Dewata.

"Saya diperintahkan Bapak Presiden mewakili pemerintah untuk membahas Undang-undang (RUU Provinsi Bali) ini akan memperjuangkan pasal khusus untuk pengakuan budaya dan tradisi dan seni Bali," kata Tito saat membuka acara Pesta Kesenian Bali (PKB) ke- 44 Tahun 2022, di Denpasar, Bali, Minggu (12/10/2022).

"Ini penting supaya budaya, tradisi dan seni di Bali dapat terlindungi dari arus modernisasi termasuk kebijakan pusat yang dapat mengurus seni dan budaya tradisi Bali," tambahnya.

Tito mengatakan, Bali harus memiliki UU sendiri untuk merevisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam UU itu, Bali, NTB dan NTT disatukan menjadi wilayah Bali-Nusra. Padahal, ketiga provinsi tersebut sudah terpisah secara administratif.

"UU yang lama itu masih Bali-Nusra, (sekarang) sudah pecah Bali, NTB, dan NTT. Harus dibuat UU sendiri-sendiri," kata dia.

Menurut Tito, meski tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA), Bali memiliki sumber daya lainnya, yakni pariwisata yang menyumbang devisa terbesar di Indonesia. Karena itu, kata dia, Provinsi Bali pantas disebut sebagai ibu kota pariwisata.

"Dan kalau ibu kota negara nanti pindah ke Kalimantan, kita optimistis ini berlangsung, maka Jakarta menjadi ibu kota ekonomi, IKN menjadi ibu kota politik, maka ibu kota turisme, pariwisata adalah Bali," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/13/104418578/tito-uu-provinsi-bali-untuk-melindungi-kebudayaan-dan-kesenian-di-pulau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke