Salin Artikel

Didakwa Memberi Uang "Pelicin" kepada 2 Pejabat Kemenkeu, Eks Bupati Tabanan Ajukan Eksepsi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46), didakwa memberikan uang "pelicin" kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018.

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho, menuturkan, kedua pejabat Kemenkes terebut yakni Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Rifa Surya.

"Terdakwa turut serta melakukan beberapa perbuatan memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 kepada pegawai negeri," kata Luki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022).

Luki mengatakan, kasus ini bermula ketika kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan mengalami defisit pada tahun 2017.

Eka sebagai Bupati Tabanan periode 2016-2021 kemudian mendapat solusi dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID.

Bupati Tabanan dua periode ini (2015- 2022) ini lalu melakukan serangkaian hal untuk memuluskan rencananya tersebut.

Dimulai dengan memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meraih predikat A sebagai syarat tambahan untuk mendapatkan jumlah DID lebih besar.

Selanjutnya, Gede Urip bertemu dengan Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tabanan, pada 11 Agustus 2017.

Pada kesempatan itu, Ngurah Satria mengatakan kepada Gede Urip bahwa Wakil Ketua BPK RI, Bahrullah Akbar dan timnya akan mengurus tambahan perolehan dana DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.


Informasi itu kemudian diteruskan ke Eka. Lalu, Eka memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan untuk bertemu dengan Bahrullah Akbar.

"Dalam pertemuan tersebut Bahrullah Akbar menyarankan Wiratmaja menemui Yaya Purnomo yang juga merupakan mahasiswa bimbingan disertasi S3 Bahrullah," kata JPU.

Selanjutnya, Wiratmaja menghubungi Yaya dengan memperkenalkan diri sebagai staf Bupati Tabanan dan mendapat nomor ponsel Yaya dari Bahrullah.

Dari percakapan itu, pada 15 Agustus 2017, Wiratmaja bertemu dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta untuk meminta bantuan informasi terkait alokasi DID Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2018.

"Atas permintaan itu, Rifa Surya dan Yaya Purnomo menyanggupi dengan syarat adanya uang komitmen fee yang disebut 'dana adat istiadat' untuk bantuan alokasi DID sekitar 2,5 persen dan alokasi DID yang akan didapatkan. Selain itu juga harus menyerahkan uang tanda jadi diawal sebesar Rp 300 juta," kata dia.

Setelah itu, Eka melalui Wiratmaja memberikan uang "pelicin" kepada Yaya dan Rifa secara bertahap dengan jumlah Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS.

Setelah menerima uang tersebut, Yaya dan Rifa kemudian berhasil menaikkan dana DID Tabanan 2018 dari Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.

Atas perbuatannya, Eka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf b, atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ajukan eksepsi

Terhadap dakwaan itu, Eka melalui tim penasihat hukumnya berniat melakukan pembelaan dengan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Oleh karena dakwaan JPU ada beberapa yang tidak benar, maka kami akan melakukan eksepsi," kata anggota tim penasihat hukum terdakwa, Warsa T. Bhuwana kepada majelis hakim yang diketuai oleh I Nyoman Wiguna.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/6/2022) mendatang dengan agenda mendengar keberatan tim penasihat hukum terdakwa.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/14/140712378/didakwa-memberi-uang-pelicin-kepada-2-pejabat-kemenkeu-eks-bupati-tabanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke