Salin Artikel

Manipulasi Data Pemohon Kredit, Eks Pegawai Bank di Denpasar Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Riza dituntut dalam kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dalam kurun waktu 2016-2018 dengan modus manipulasi data pemohon kredit.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (14/6/2022).

"Dalam berkas tuntutan JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Dalam kasus ini, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberat, ujar Suyantha, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 291 juta dengan subsider sembilan penjara.

Sementara uang yang telah dikembalikan terdakwa dalam kasus ini sebesar Rp 220 juta disetorkan ke kas negara dalam hal ini bank BUMN tersebut.

"Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Kamis, 16 Juni 2022 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum," kata dia.

Dalam dakwaan Jaksa I Made Agus Mahendra Iswara menuturkan, perbuatan terdakwa bersama lima orang calo ini dimulai sejak 11 Januari 2016 hingga 9 Mei 2018.

Adapun lima calo itu bernama Sukemi, Udin alias Saifudin, Yudha Aryoko alias Yudi, Dewi, dan Ridho alias Hanafi.

Dalam kasus ini, terdakwa memanipulasi 148 perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total plafon Rp 3,6 miliar.

Salah satu di antara manipulasi yang dilakukan terdakwa yakni melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha fiktif.

Berdasarkan Surat Daftar Pengantar Nomor: 045.2/1310/DKPS dari 148 data nasabah yang dimintakan validasi datanya, terdapat 147 data nasabah tidak ada di dalam data Dukcapil dan satu data nasabah dengan status meninggal dunia.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 3.125.848.153,58, terdakwa diduga menikmati uang sebesar Rp 291 juta. Sedangkan sisanya, dinikmati oleh lima rekannya yang hingga kini masih buron.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/15/161354378/manipulasi-data-pemohon-kredit-eks-pegawai-bank-di-denpasar-dituntut-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke