NEWS
Salin Artikel

Manipulasi Data Pemohon Kredit, Eks Pegawai Bank di Denpasar Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Riza dituntut dalam kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dalam kurun waktu 2016-2018 dengan modus manipulasi data pemohon kredit.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (14/6/2022).

"Dalam berkas tuntutan JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Dalam kasus ini, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberat, ujar Suyantha, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 291 juta dengan subsider sembilan penjara.

Sementara uang yang telah dikembalikan terdakwa dalam kasus ini sebesar Rp 220 juta disetorkan ke kas negara dalam hal ini bank BUMN tersebut.

"Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Kamis, 16 Juni 2022 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum," kata dia.

Dalam dakwaan Jaksa I Made Agus Mahendra Iswara menuturkan, perbuatan terdakwa bersama lima orang calo ini dimulai sejak 11 Januari 2016 hingga 9 Mei 2018.

Adapun lima calo itu bernama Sukemi, Udin alias Saifudin, Yudha Aryoko alias Yudi, Dewi, dan Ridho alias Hanafi.

Dalam kasus ini, terdakwa memanipulasi 148 perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total plafon Rp 3,6 miliar.

Salah satu di antara manipulasi yang dilakukan terdakwa yakni melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha fiktif.

Berdasarkan Surat Daftar Pengantar Nomor: 045.2/1310/DKPS dari 148 data nasabah yang dimintakan validasi datanya, terdapat 147 data nasabah tidak ada di dalam data Dukcapil dan satu data nasabah dengan status meninggal dunia.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 3.125.848.153,58, terdakwa diduga menikmati uang sebesar Rp 291 juta. Sedangkan sisanya, dinikmati oleh lima rekannya yang hingga kini masih buron.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/15/161354378/manipulasi-data-pemohon-kredit-eks-pegawai-bank-di-denpasar-dituntut-4

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebanyak 2.174 Pesantren di Jabar Ikuti Pelatihan dan Magang Program OPOP 2023

Sebanyak 2.174 Pesantren di Jabar Ikuti Pelatihan dan Magang Program OPOP 2023

Regional
Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

Regional
Peringatan Hari Laut Sedunia bagi Kepulauan Maluku

Peringatan Hari Laut Sedunia bagi Kepulauan Maluku

Regional
Herman Deru Minta BPN Sumsel Kerja Lebih Baik Tangani Masalah Pertanahan yang Kian Menumpuk

Herman Deru Minta BPN Sumsel Kerja Lebih Baik Tangani Masalah Pertanahan yang Kian Menumpuk

Regional
Wawalkot Tangsel Janji Tangani Banjir di Reni Jaya Pamulang hingga Tuntas

Wawalkot Tangsel Janji Tangani Banjir di Reni Jaya Pamulang hingga Tuntas

Regional
Ada Apa dengan Masriah?

Ada Apa dengan Masriah?

Regional
Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Italia, Danny Pomanto Tawarkan 3 Program Ini

Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Italia, Danny Pomanto Tawarkan 3 Program Ini

Regional
LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

Regional
Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Regional
Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Regional
Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Regional
Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Regional
Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Regional
Walkot Bobby Setujui 6 Poin Tuntutan PBB, dari Penolakan Radikalisme hingga Intoleransi Beragama

Walkot Bobby Setujui 6 Poin Tuntutan PBB, dari Penolakan Radikalisme hingga Intoleransi Beragama

Regional
Dukung Majalengka Jadi Pusat Ekonomi, Ridwan Kamil: Kami Siapkan Aerocity dengan Potensi Triliunan Rupiah

Dukung Majalengka Jadi Pusat Ekonomi, Ridwan Kamil: Kami Siapkan Aerocity dengan Potensi Triliunan Rupiah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke