Salin Artikel

7 Pria di Bali Ditangkap Usai Rusak Mobil Milik Bank Swasta, Begini Kronologinya

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancam, perampasan, dan perusakan mobil senilai Rp 100 milik bank swasta di Bali.

Wakil Direktur (Wadir) Direskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan, mereka melakukan perusakan karena tak menerima mobil Mitsubishi Mirage DK 912 FI yang dibeli SE dari seorang debitur bank swasta tersebut.

"Para tersangka melakukan perbuatan pengancaman, perampasan, secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang, dan pengerusakan satu unit mobil merek Mitsubishi Mirage DK 912 FI," kata Suratno di Denpasar, Kamis (16/6/2022).

Ia mengatakan, kasus bermula ketika SE datang ke gudang kantor PT Anugerah Lelang Indonesia Smart BID di Jalan Cargo Permai, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (12/3/2022).

Saat itu, SE meminta pegawai kantor berinisial ZAG untuk mengeluarkan mobil yang diakui miliknya. Mobil itu sebelumnya ditarik oleh debt collector salah satu bank swasta.

Namun, pegawai tersebut menolak dengan meminta SE untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak bank. SE lalu mengancam akan membunuh pegawai tersebut jika mobil itu tidak diserahkan.

Pada Senin (14/6/2022), SE bersama enam tersangka lain kembali mendatangi kantor lelang untuk mengambil mobil dari gudang.

Setelah itu, mereka menderek mobil itu ke Terminal Ubung, Denpasar. Di sana, SE dan rekannya langsung menghancurkan mobil tersebut.

"Para tersangka menghancurkan mobil dengan cara memukul dan memecahkan semua kaca dan body mobil sampai rusak berat," kata Suratno.

Tak hanya itu, salah satu tersangka IGA mengambil ban serep mobil tersebut untuk dibawa pulang ke rumahnya. Mobil yang telah rusak berat itu kemudian diderek lagi ke kantor lelang.

Atas kejadian ini, pegawai kantor lelang yang diancam SE hingga kini masih mengalami trauma dan takut keluar rumah sendirian. Sedangkan pihak bank swasta mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.


Setelah mendapat laporan, polisi lalu menangkap para tersangka pada Kamis (2/6/2022).

Menurut pihak bank, ujar Suratno, status mobil tersebut gagal bayar. Sementara dari pengakuan SE, mobil tersebut telah dibeli dengan harga sekitar Rp 30-35 juta dari debitur bank tersebut secara tunai.

"Ngakunya seperti itu tapi kita enggak tahu benar apa enggak, apakah terima mobil atau apa kita enggak tahu, yang jelas dia mengambil (membeli) mobil itu sekitar Rp 30-35 juta. Kalau (mobil dibeli) seharga itu aja sih sebenarnya sudah enggak benar," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 336 KUHP dan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 tentang pengancaman dan kekerasan.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/16/141149878/7-pria-di-bali-ditangkap-usai-rusak-mobil-milik-bank-swasta-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke