Salin Artikel

Baru Bebas dari Penjara, Spesialis Pencuri Laptop di Sekolah Kembali Ditangkap

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Pulau Flores V, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (31/5/2022).

"Dia merupakan residivis yang saat ini masih bebas bersyarat, begitu keluar dari lapas bersangkutan melakukan lagi dengan TKP di sekolahan,"kata Suratno pada Kamis (16/6/2022).

Ia mengatakan, pada kasus sebelumnya, TH telah dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus serupa pada Agustus 2020.

Lalu, sekitar awal Mei 2022, TH bisa menghirup udara bebas melalui program asimilasi Covid-19.

Bukannya jera, pelaku kembali berulah dengan mencuri sebuah laptop di Sekolah Madrasah Ibtidayah Tunas Bangsa, Jalan Gunung Kelimutu Barat, Pemecutan Kelod, Kota Denpasar, Bali, Kamis (19/5/2022).

Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Hingga akhirnya, TH kembali diringkus.

"Mungkin dia ini spesialis pencurian dengan pemberatan di sekolah. Padahal dia masih BB harusnya memenuhi aturan dimana jangan melakukan tapi ternyata melakukan lagi saya nggak tahu nanti hukum seperti apa," kata dia.

Adapun barang yang diambil tersangka yakni satu laptop merek Lenovo V15. Atas perbuatan tersangka, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/16/161012278/baru-bebas-dari-penjara-spesialis-pencuri-laptop-di-sekolah-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke