Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, awalnya penyidik mengantongi identitas terduga pelaku setelah menelusuri pelat nomor mobil Honda Brio B 2296 TRA yang tertinggal di lokasi kejadian.
"Pengemudi saat kejadian berinisial PSE, usia 20 tahun dan statusnya mahasiswi," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (17/6/2022).
Selanjutnya, ujar Bambang, penyidik memanggil pelaku untuk diperiksa. Pelaku pun kooperatif dan langsung mendatangi Mapolresta Denpasar.
"Kita panggil kan kita temukan identitasnya. kita ketemu alamatnya kita panggil, dan dia open (kooperatif)," kata dia.
Bambang mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar.
"Dia sekarang di Satlantas. Belum tahu (ditetapkan tersangka atau tidak) penyidik yang menangani," tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa tabrak lari ini terjadi Senin (13/6/2022) sekitar pukul 01.15 Wita.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu melibatkan pengendara mobil hitam B 2296 RA dengan pengendara sepeda motor Honda PCX DK 3255 AAT.
Saat itu, AA (18), dan PAA (17), ditabrak mobil saat sedang mengendarai sepeda motor. Pengendara mobil itu kabur, sedangkan pelat nomor mobilnya tertinggal di lokasi.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan rekaman CCTV atau kamera pengawas di sekitar lokasi.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan kantor Samsat di Jakarta untuk mengetahui identitas pemilik nomor pelat mobil yang tertinggal di lokasi.
https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/17/151110878/pelaku-tabrak-lari-2-pelajar-di-denpasar-ternyata-seorang-mahasiswi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan