Salin Artikel

Sebar Video Selingkuhan Sedang Mandi, Sepasang Kekasih dan 2 Temannya Ditangkap

Pasangan kekasih ini, bersama dua temannya berinisial AEA (19), dan GK (16), ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja menyebarkan video seorang gadis berinisial, KDP (18), yang sedang mandi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono mengatakan, kasus ini berawal ketika MSW mengajak korban untuk mandi bersama sembari video call melalui aplikasi whatsApp. Ajakan itu lalu diladeni korban.

"Pada saat korban KDP mulai mandi, tanpa sepengetahuan korban, pelaku MSW merekam aktivitas mandi korban dengan mode rekam layar," kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu (18/6/2022).

Widiono mengatakan, rekaman video berdurasi 3 meni 46 detik itu, sengaja disimpan pelaku untuk ditonton lagi di lain waktu.

Berselang beberapa hari kemudian, KCG yang menjalin hubungan asmara dengan MSW, melihat video tersebut di dalam galeri ponsel kekasihnya itu.

KCG lalu mengirim video berunsur pornografi itu ke ponselnya temannya, AEA. Lalu, AEA menceritakan terkait video tersebut ke pacarnya GK. Karena penasaran, GK kemudian meminta AEA untuk mengirim video tersebut ke ponselnya.

GK lalu menyebarkan video tersebut ke teman-temannya, hingga akhirnya, tersebar luas melalui jejaring group whatsApp.

"Sebulan kemudian video tersebut tersebar di tengah masyarakat sekitar kabupaten Klungkung," kata Widiono.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

"Khusus pelaku inisial KCG dan GK karena masih d bawah umur maka dilaksanakan jalur hukum secara diversi," kata Widiono.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/18/113041778/sebar-video-selingkuhan-sedang-mandi-sepasang-kekasih-dan-2-temannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke