Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng

Dua tersangka baru itu berinisial NS (38) dan WJ (57), mereka adalah warga Desa Julah. Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni IKS (33), INK (71), IWS (30), dan KS (43).

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penetepan tambahan dua tersangka ini berdasarkan bukti yang ada serta hasil keterangan beberapa orang saksi.

Mereka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan dijerat Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keterangan dari empat tersangka yang sebelumnya, penyidik kembali menetapkan dua terduga pelaku lainnya," ujar Sumarjaya, Senin (20/6/2022) siang.

Menurut Sumarjaya, dua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Sekarang sudah ada enam orang tersangka. Kasus ini masih dalam proses pengembangan Sat Reskrim Polres Buleleng," ujar dia.

Sebelumnya, sebuah rumah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, dirusak dan dibakar oleh sejumlah massa, Kamis (9/6/2022) pagi.

Insiden itu diduga merupakan buntut dari sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Julah dengan pihak Desa Adat Julah.

Awalnya, sebanyak orang 150 warga Desa Adat Julah yang dipimpin Kepala Desa Adat setempat, Ketut Sidemen, melakukan kegiatan gotong royong bersih-bersih di lokasi tanah sengketa.

Sebelum kegiatan itu, ratusan warga menggelar acara persembahyangan bersama. Usai bersembahyang, Kepala Desa Adat Ketut Sidemen membacakan silsilah tanah yang disengketakan.

Tiba-tiba terdengar suara seperti lemparan batu mengarah ke rumah di atas tanah sengketa tersebut. Karena adanya aksi provokasi itu, beberapa massa lainnya terpancing.

Sejumlah massa ikut juga melakukan pelemparan serta melakukan pembakaran terhadap rumah yang dihuni penggarap bermama Sitiyah (74) dan Sahrudin (26).

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/20/155109978/polisi-tetapkan-2-tersangka-baru-kasus-perusakan-dan-pembakaran-rumah-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke