Salin Artikel

Polres Tabanan Hentikan Kasus Rekayasa Penculikan dan KDRT, Menantu dan Mertua Dibebaskan

TABANAN, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menghentikan kasus rekayasa penculikan yang dilakukan DAT (19), wanita asal Kelurahan Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Dalam kasus rekayasa penculikan itu terungkap adanya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan bapak mertua terhadap DAT. Sebab, DAT yang ditemukan dalam kondisi terikat, diikat oleh bapak mertuanya. Namun, DAT mengaku bahwa dirinya merupakan korban penculikan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tabanan AKBP Renefli Dian Candra mengatakan, kedua kasus tersebut, yakni rekayasa penculikan dan KDRT, telah dihentikan dan diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

"Kami dalam penyelidikan ini sangat hati-hati dan memperhatikan aspek kemanusiaan dan psikologinya (DAT) juga," kata Renefli, Selasa (21/6/2022).

Renefli menuturkan, selama menangani kasus ini, pihaknya telah melakukan tiga kali gelar perkara, yakni laporan penculikan, membuat laporan palsu, dan KDRT.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya rekayasa di balik laporan penculikan terhadap DAT sehingga tidak dilanjutkan.

Polisi lalu mencari unsur pidana dalam laporan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Namun, karena mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang DAT, penyelidikan kasus laporan palsu juga dihentikan polisi.

Menurut Renefli, DAT berasal dari keluarga yang tidak utuh. Sejak kecil dia dirawat oleh nenek tirinya sehingga tidak pernah merasakan kasih sayang orangtua.

Sedangkan, dari latar belakang pendidikan, DAT sempat duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), namun tidak sampai tamat.


Setelah putus sekolah, DAT kemudian menikah dengan suaminya di usia yang masih cukup muda.

"Ini anak, dari hasil psikologis yang kami sampaikan ada secara intelektual rendah, ada dis-sosial (anti-sosial) juga sehingga sering keterangannya berubah-ubah," kata Renefli.

Lebih lanjut, ujar Renefli, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan mertua terhadap DAT dalam rekayasa penculikan tersebut.

Saat itu, pada Senin, 2 Mei 2022, DAT ditemukan warga dalam keadaan tangan dan kakinya terikat serta mulutnya disumpal kain di kawasan Beji Puseh, Tabanan.

Belakangan diketahui bahwa orang yang membuat DAT tampak seperti korban penculikan itu adalah mertuanya sendiri.

Pelaku tega melakukan hal tersebut usai mendapati DAT pulang larut malam dengan laki-laki lain pada 30 April 2022.

Polisi menilai perbuatan mertua DAT ini telah melanggar Pasal 351 KHUP jo Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Memang kami proses karena bapaknya (mertua DAT) melakukan penganiayaan dan penyiksaan karena dia mengikat (DAT)," kata dia.

Renefli mengatakan, kasus dugaan KDRT itu juga dihentikan karena DAT sendiri tidak mau menuntut mertuanya itu dan kedua belah pihak sepakat berdamai.

"Permintaanya untuk tidak diproses lagi dan orangtua (mertua DAT) dan dia sudah minta maaf ke kami. Orangtua ke dia juga udah minta maaf ke dia, maka kami lakukan langkah restorative justice," kata dia.

Renefli menambahkan, mertuanya juga tidak menyuruh atau pun menganjurkan DAT untuk membuat rekayasa penculikan. Rekayasa itu terpaksa DAT buat karena merasa malu diikat oleh mertuanya dan dalam keadaan panik.

Atas dasar pertimbangan itu, pihak kepolisian menghentikan perkara melalui restorative justice dan memulangkan DAT ke keluarga suaminya pada Rabu (15/6/2022).

"Cuma kami tetap ingatkan dan buat surat pernyataan bahwa ini adalah kesalahan yang dia perbuat dan berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama," tandasnya.


Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan DAT dalam kondisi tangan terikat dan mulut tersumpal di Tabanan, Bali, viral di media sosial.

DAT mengaku dia menjadi korban penculikan dan percobaan pemerkosaan oleh tiga orang laki-laki.

Polisi mendapat informasi tersebut kemudian turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Bahkan, polisi sempat mengamankan seorang laki-laki yang dituduh DAT sebagai pelaku penculikan.

Belakangan, DAT sengaja mengarang cerita penculikan tersebut karena takut dimarahi suaminya saat pulang larut malam bersama teman prianya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/21/152015678/polres-tabanan-hentikan-kasus-rekayasa-penculikan-dan-kdrt-menantu-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke