Salin Artikel

Tersangka Korupsi LPD di Buleleng Mendadak Sakit Perut dan Bolak-balik ke Toilet Saat Akan Ditahan

BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, menahan NAW (52), tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, tersangka NAW ditahan sejak Rabu (24/06/2022) sekitar pukul 17.30 Wita, usai menjalani pemeriksaan.

NAW diperiksa oleh penyidik selama hampir 5 jam sejak pukul 10.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Setelah diperiksa, NAW sempat bolak-balik ke toilet. Sehingga proses penahanan memakan waktu lama.

"Setelah pemeriksaan kami tunjukkan surat perintah penahanan, yang bersangkutan sakit perut. Kami berikan kesempatan untuk ke toilet, bolak-balik. Itu yang membuat lama," kata Jayalantara, Kamis (24/6/2022).

Tersangka NAW ditahan selama 20 hari ke depan hingga 11 Juli 2022 di Rutan Mapolres Buleleng. Keputusan penahanan diambil berdasarkan hasil ekspos tim penyidik usai pemeriksaan.

"Tersangka ditahan dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Jayalantara.

NAW disangka dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2021 dalam kasus dugaan korupsin pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan.

"Hasil penghitungan Inspektorat, ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 151 miliar," ungkap Jayalantara.

Jaksa penyidik menemukan adanya kredit fiktif yang diduga dibuat oleh NAW selaku Ketua LPD. NAW juga diduga menyimpan dana di LPD, namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan.


LPD juga diduga menjalankan usaha di luar ketentuan yang ada, berupa usaha tanah kavling. Hasil penjualan tanah kavling itu ada yang digunakan untuk melakukan kunjungan keagamaan oleh pengurus LPD.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Wayan Sumardika menyebutkan, dana LPD Anturan yang disebut jaksa sebagai kerugian negara merupakan dana milik nasabah.

Kata Sumardika, LPD hanya mendapatkan dana modal dari pemerintah sebesar Rp 4,5 juta.

"Jaksa mengklaim ada kerugian negara Rp 151 miliar. Dari mana uang ini. Ini adalah uang rakyat (nasabah)," sebutnya.

"Bukan tindak pidana korupsi. Uang itu (modal dari pemerintah) masih ada di tabungan. Tidak ada kerugian negara," imbuhnya.

Dia menyebutkan, UU tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan kerugian negara harus bisa dihitung pasti. Menurutnya, Inspektorat tak memiliki wewenang melakukan penghitungan kerugian negara.

"UU mengamanatkan BPK dan BPKP yang punya kewenangan menyatakan kerugian negara. Kami akan menempuh upaya hukum," tutup dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/23/122135678/tersangka-korupsi-lpd-di-buleleng-mendadak-sakit-perut-dan-bolak-balik-ke

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke