Salin Artikel

Tersangka Korupsi LPD di Buleleng Mendadak Sakit Perut dan Bolak-balik ke Toilet Saat Akan Ditahan

BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, menahan NAW (52), tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, tersangka NAW ditahan sejak Rabu (24/06/2022) sekitar pukul 17.30 Wita, usai menjalani pemeriksaan.

NAW diperiksa oleh penyidik selama hampir 5 jam sejak pukul 10.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Setelah diperiksa, NAW sempat bolak-balik ke toilet. Sehingga proses penahanan memakan waktu lama.

"Setelah pemeriksaan kami tunjukkan surat perintah penahanan, yang bersangkutan sakit perut. Kami berikan kesempatan untuk ke toilet, bolak-balik. Itu yang membuat lama," kata Jayalantara, Kamis (24/6/2022).

Tersangka NAW ditahan selama 20 hari ke depan hingga 11 Juli 2022 di Rutan Mapolres Buleleng. Keputusan penahanan diambil berdasarkan hasil ekspos tim penyidik usai pemeriksaan.

"Tersangka ditahan dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Jayalantara.

NAW disangka dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2021 dalam kasus dugaan korupsin pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan.

"Hasil penghitungan Inspektorat, ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 151 miliar," ungkap Jayalantara.

Jaksa penyidik menemukan adanya kredit fiktif yang diduga dibuat oleh NAW selaku Ketua LPD. NAW juga diduga menyimpan dana di LPD, namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan.


LPD juga diduga menjalankan usaha di luar ketentuan yang ada, berupa usaha tanah kavling. Hasil penjualan tanah kavling itu ada yang digunakan untuk melakukan kunjungan keagamaan oleh pengurus LPD.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Wayan Sumardika menyebutkan, dana LPD Anturan yang disebut jaksa sebagai kerugian negara merupakan dana milik nasabah.

Kata Sumardika, LPD hanya mendapatkan dana modal dari pemerintah sebesar Rp 4,5 juta.

"Jaksa mengklaim ada kerugian negara Rp 151 miliar. Dari mana uang ini. Ini adalah uang rakyat (nasabah)," sebutnya.

"Bukan tindak pidana korupsi. Uang itu (modal dari pemerintah) masih ada di tabungan. Tidak ada kerugian negara," imbuhnya.

Dia menyebutkan, UU tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan kerugian negara harus bisa dihitung pasti. Menurutnya, Inspektorat tak memiliki wewenang melakukan penghitungan kerugian negara.

"UU mengamanatkan BPK dan BPKP yang punya kewenangan menyatakan kerugian negara. Kami akan menempuh upaya hukum," tutup dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/23/122135678/tersangka-korupsi-lpd-di-buleleng-mendadak-sakit-perut-dan-bolak-balik-ke

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com