Salin Artikel

Tersangka Korupsi LPD di Buleleng Mendadak Sakit Perut dan Bolak-balik ke Toilet Saat Akan Ditahan

BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, menahan NAW (52), tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, tersangka NAW ditahan sejak Rabu (24/06/2022) sekitar pukul 17.30 Wita, usai menjalani pemeriksaan.

NAW diperiksa oleh penyidik selama hampir 5 jam sejak pukul 10.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Setelah diperiksa, NAW sempat bolak-balik ke toilet. Sehingga proses penahanan memakan waktu lama.

"Setelah pemeriksaan kami tunjukkan surat perintah penahanan, yang bersangkutan sakit perut. Kami berikan kesempatan untuk ke toilet, bolak-balik. Itu yang membuat lama," kata Jayalantara, Kamis (24/6/2022).

Tersangka NAW ditahan selama 20 hari ke depan hingga 11 Juli 2022 di Rutan Mapolres Buleleng. Keputusan penahanan diambil berdasarkan hasil ekspos tim penyidik usai pemeriksaan.

"Tersangka ditahan dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Jayalantara.

NAW disangka dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2021 dalam kasus dugaan korupsin pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan.

"Hasil penghitungan Inspektorat, ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 151 miliar," ungkap Jayalantara.

Jaksa penyidik menemukan adanya kredit fiktif yang diduga dibuat oleh NAW selaku Ketua LPD. NAW juga diduga menyimpan dana di LPD, namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan.


LPD juga diduga menjalankan usaha di luar ketentuan yang ada, berupa usaha tanah kavling. Hasil penjualan tanah kavling itu ada yang digunakan untuk melakukan kunjungan keagamaan oleh pengurus LPD.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Wayan Sumardika menyebutkan, dana LPD Anturan yang disebut jaksa sebagai kerugian negara merupakan dana milik nasabah.

Kata Sumardika, LPD hanya mendapatkan dana modal dari pemerintah sebesar Rp 4,5 juta.

"Jaksa mengklaim ada kerugian negara Rp 151 miliar. Dari mana uang ini. Ini adalah uang rakyat (nasabah)," sebutnya.

"Bukan tindak pidana korupsi. Uang itu (modal dari pemerintah) masih ada di tabungan. Tidak ada kerugian negara," imbuhnya.

Dia menyebutkan, UU tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan kerugian negara harus bisa dihitung pasti. Menurutnya, Inspektorat tak memiliki wewenang melakukan penghitungan kerugian negara.

"UU mengamanatkan BPK dan BPKP yang punya kewenangan menyatakan kerugian negara. Kami akan menempuh upaya hukum," tutup dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/23/122135678/tersangka-korupsi-lpd-di-buleleng-mendadak-sakit-perut-dan-bolak-balik-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke