Salin Artikel

Duduk Perkara Bentrokan Warga di Denpasar, Ternyata Dipicu Perselisihan 2 Penagih Utang

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, bentrokan ini dipicu oleh perselisihan YS (37) dan CT (35) di warung Bu Ayu di Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa, Denpasar, Senin (20/6/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

"Awal terjadi ketersinggungan antara sesama penagih utang antara YS dan CT," kata dia kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Kamis (23/6/2022).

Bermula menagih utang

Ia menjelaskan, saat itu CT datang ke warung tersebut untuk menagih utang pada Ode, yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Pada saat bersamaan, YS juga datang untuk menagih utang kepada Ode. YS lalu menyela percakapan antara CT dan Ode sembari membentak CT.

Bambang mengatakan, CT yang merasa tersinggung kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya berinisial NN (36).

Selanjutnya, NN menghubungi YS untuk mengajaknya bertemu di warung Bu Ayu di Pelabuhan Benoa.

Beberapa saat kemudian, ujar Bambang, YS bersama teman-temannya datang ke lokasi dan langsung berteriak memanggil nama NN sembari memaki.


Penganiayaan

Kemudian, terjadi cekcok mulut antara YS dan NN, hingga berujung pada perkelahian antara keduanya di dalam warung tersebut.

Bukannya melerai, teman-teman dari YS malah ikut menyeret NN dari dalam warung lalu secara bersama-sama melakukan penganiayaan.

Setelah itu, YS bersama rekannya kembali melakukan penganiayaan terhadap teman dari NN berinisial Olop.

"Atas kejadian ini para korban melapor ke Polsek Benoa untuk diproses secara hukum," kata Bambang.

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi sementara menetapkan tiga orang tersangka yakni YS, DRK (30), dan ARBK (24).

Sepulang dari Pelabuhan Benoa, Bambang mengatakan, YS kembali mengajak teman-temannya yang lain untuk berkumpul di depan Gang Merpati, Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan.

Di lokasi tersebut, mereka membuat keributan dan mencegat para pengendara sepeda motor yang dicurigai sebagai orang satu daerah dengan NN. Hingga mengundang perhatian warga.

Secara kebetulan, korban bernama Fernando (sebelumnya disebut Ferdinan) melintas di lokasi dan dicegat oleh YS.

Setelah merampas ponsel dan KTP milik Fernando, YS bersama teman-temannya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Mereka menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan kosong dan kayu balok hingga mengakibat luka di bagian kepala, pipi dan bibir.

Bambang mengatakan, Fernando dianiaya hanya karena satu daerah dengan NN. Padahal, korban yang masih berstatus sebagai pelajar tidak tahu menahu soal perselisihan antara YS dan NN.


Dalam kasus ini, polisi menetapkan 8 orang tersangka termasuk YS, yakni SP (24), YN (25), MD (20), DKW (23), ABAB (22), MD (24), dan SB (22).

"Untuk YS, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yakni penganiayaan di Pelabuhan Benoa, dan penganiayaan dan perampasan di Jalan Batas Dukuh Sari," kata Bambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus penganiayaan di Pelabuhan Benoa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Sedangkan, para tersangka dalam perkara pemerasan dan pengeroyokan di Jalan Batas Dukuh Sari dijerat dengan Pasal 368 KUHP, atau 170 KUHP, dan 351 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/23/182423178/duduk-perkara-bentrokan-warga-di-denpasar-ternyata-dipicu-perselisihan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke