Salin Artikel

Mahasiswi Pelaku Tabrak Lari Masih Berstatus Terlapor, Polisi: Korban Minta "Restorative Justice"

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam proses penyidikan.

Saat kecelakaan terjadi PSE mengemudikan mobil Honda Brio B 2296 TRA. Sedangkan dua korban AA (18) dan PAA (17) berboncengan menggunakana Honda PCX.

"Kita masih proses lanjut kepada PSE, dan yang bersangkutan tidak ditahan. (Statusnya) masih terlapor," kata Bambang pada Kamis (23/6/2022).

Pihaknya mendapat informasi bahwa korban ingin menyelesaikan kasus ini secara damai dan tidak ingin menuntut pelaku.

"Si pelapor atau korban minta supaya di-RJ-kan (Restorative Justice atau keadilan restoratif) karena tidak ada yang luka dan sebagainya, dan dia sehat," kata dia.

Bambang menuturkan, kejadian ini terjadi pada pukul 00.30 Wita, Selasa (14/6) lalu. Saat itu, mobil yang dikemudikan PSE menabrak sepeda motor yang dikendarai AA dan PAA.

Setelah tabrakan itu, PSE langsung tancap gas meninggalkan para korban. Namun pelat mobilnya tertinggal.

Kejadian ini kemudian ramai diperbincangkan setelah foto pelat nomor mobil yang tertinggal tersebut, diunggah ke media sosial (medsos).


Bambang mengatakan, setelah viral, pelaku langsung menghubungi korban untuk bertanggung jawab.

Namun, selang tiga hari dari waktu kejadian, korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Polisi kemudian memanggil terlapor untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, PSE mengaku terpaksa meninggalkan lokasi pada saat kejadian karena takut dan dia menyetir seorang diri.

"Kenapa dia lari karena merasa takut aja, karena seorang cewek dan besoknya setelah ada tertera di medsos dia berusaha menghubungi korban, dan kooperatif untuk menyelesaikan secara damai," kata dia.

Bambang memastikan, pada saat insiden itu, PSE tidak dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras) dan sejenisnya. Selain itu, terlapor juga memiliki surat izin mengemudi lengkap dengan identitas kendaraannya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi ketika mobil mobil Honda Brio B 2296 TRA datang dari utara ke selatan. Sedangkan, sepeda motor Honda PCX DK 3255 AAT datang dari arah timur ke barat.

Setiba di TKP, mobil tersebut tiba-tiba berbelok ke arah sehingga menabrak korban.

Pengendara mobil itu lari, sedangkan pelat nomor mobilnya tertinggal di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, dua remaja perempuan ini dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar karena mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/23/214921878/mahasiswi-pelaku-tabrak-lari-masih-berstatus-terlapor-polisi-korban-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke