Salin Artikel

Narkoba Seberat 39 Kg yang Ditemukan di Vila Bali Ternyata Milik WN Australia

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Pol Mochamad Khozin menyebut, 39 kilogram narkoba berbagai jenis yang ditemukan di sebuah vila di Jalan Dewi Sarawati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, merupakan milik Warga Negara (WN) Australia.

Sebelumnya, polisi sudah berhasil menangkap pemilik vila berinisial AAGOP (48) dan dua anak buahnya berinisial KS (35) dan KW (48).

Khozin mengatakan, hasil pengembangan penyelidikan mendapati fakta baru bahwa barang terlarang tersebut milik WN Australia berinisial A (32).

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk memburu WN Australia itu di negaranya.

"Kita melaporkan ke pusat dalam hal ini Mabes, nanti di sana difasilitasi melalui Interpol ataupun Hubinter," kata Khozin kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Ia mengatakan, ketiga tersangka yang telah ditangkap bertindak sebagai penyedia tempat penampung 39 kilogram narkoba tersebut.

"Yang tiga orang (tersangka) ini hanya memfasilitasi tempatnya saja," katanya.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Khozin sebelumnya, saat merilis pengungkapan kasus ini pada Selasa (12/4/2022).

Saat itu, dia menyebut ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ini. KS dan KW bertindak meracik narkotika jenis ekstasi sekaligus memecah sabu, kokain, dan ganja ke dalam paket kecil untuk diedarkan ke pembeli. Sedangkan, AAGOP berperan sebagai pemilik vila dan penyedia bahan untuk meracik ekstasi sekaligus sebagai penerima hasil jual beli narkotika dari tersangka KS dan KW.

Khozin mengatakan, WN Australia tersebut kabur dari Bali setelah polisi menangkap tiga tersangka.

"Informasinya di sana (Australia) termasuk target dari kepolisian ini juga si A ini," kata dia.

Diberitakan sebelumya, KS dan KW ditangkap di Vila Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (8/4/2022).

Selanjutnya, polisi menangkap AAGOP (48) di Bar Wharhouse di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kuta Utara, Badung.

Dari penangkapan yang disertai penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 800 butir ekstasi, sabu seberat 35.182,66 gram, kokain seberat 32,00 gram, dan ganja seberat 2669,40 gram.

Total keseluruhan barang bukti narkotika ini berjumlah 39 kilogram. Barang terlarang ini merupakan sisa dari yang telah diedarkan kepada sejumlah WNA yang berwisata di sekitar wilayah Seminyak, Badung.

Atas kejahatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling berat dipidana mati atau penjara seumur hidup.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/24/141623678/narkoba-seberat-39-kg-yang-ditemukan-di-vila-bali-ternyata-milik-wn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke