Salin Artikel

WNA India di Bali Dijambret Saat Berkendara Sambil Pakai Google Maps

WNA asal India yang diketahui bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal (35) itu syok usai ponsel merk Iphone 11 miliknya raib disambar pelaku.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada hari yang sama usai kejadian penjambretan itu, Jumat (24/6/2022).

Pelaku yang ditangkap itu berinisial IWG (26), asal Desa Munti Gunung, Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali.

Dia diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 lalu.

"Pelaku sebelumnya pernah ditahan di LP kerobokan karena kasus jambret menjalani hukuman di LP Kerobokan dengan vonis dua tahun," kata Sukadi dalam keterangan tertulis pada Minggu (26/6/2022).

Sukadi menuturkan, kejadian berawal ketika korban bersama suaminya mengendarai sepeda motor hendak menuju sebuah mal di daerah Kuta, Badung.

Mereka kemudian mengunakan Google Maps untuk mengetahui rute menuju mal tersebut. Namun, peta digital itu membawa mereka ke sebuah gang kecil hingga tersesat.

"Pada saat itu pelapor salah jalan sehingga masuk gang kecil, kemudian pelapor menggunakan Google Maps di ponsel yang dipegang oleh istrinya (korban) yang duduk di belakang," kata dia.


Sukadi mengatakan, sekitar pukul 18.15 Wita, saat korban sedang fokus memperhatikan ponselnya, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor langsung merampas ponsel tersebut.

"Adapun ponsel yang hilang Merk Iphone 11 warna hitam, dengan kerugian Rp 9.500.000,- Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," kata Sukadi.

Setelah mendapat laporan, ujar Sukadi, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku di sekitar wilayah Kuta, Badung.

Selanjutnya, pada pukul 19.00 Wita, polisi melihat pelaku sedang melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai. Pelaku yang menyadari sedang diintai polisi kemudian kabur.

Apesnya, dalam pelarian itu, pelaku malah tidak bisa mengendalikan sepeda motornya yang melaju kencang, dan akhirnya terjatuh.

Selanjutnya, polisi membawa pelaku berserta barang bukti ponsel milik korban ke kantor Polisi Sektor (Polsek) Kuta untuk diproses lebih lanjut.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan jambret tersebut," kata Sukadi.

Atas ulahnya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman penjara paling lama lima tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/27/080318178/wna-india-di-bali-dijambret-saat-berkendara-sambil-pakai-google-maps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke