Salin Artikel

Modus Data Fiktif, 2 Pengusaha di Denpasar Korupsi Dana KUR Senilai Rp 697 Juta

Dalam aksinya, mereka mengunakan data fiktif untuk mencairkan dana KUR sejak 2017-2020. Perbuatannya disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 697.874.953.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, para tersangka mengajukan permohonan 26 kredit yang dilakukan tak sesuai prosedur.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni, permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur melainkan oleh para tersangka, mengunakan surat keterangan usaha (SKU) fiktif, dan memanipulasi tempat usaha pada saat proses on the spot (OTS).

Selanjutnya, mereka mengantar para debitur saat proses pencarian, tetapi dana KUR yang telah cair itu digunakan oleh mereka sendiri.

"Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu NKM dan ORAL selaku pihak swasta atau pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata dia pada Senin.

Ia menuturkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari beberapa nasabah yang merasa dirugikan oleh perbuatan para tersangka.

Penyidik lalu melakukan penyelidikan pada Maret 2022, hingga mendapat bukti permulaan dan diperkuat expose perkara untuk menetapkan NKM dan ORAL sebagai tersangka.

"Uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya dia, para tersangka ini. Tapi, kita nggak merinci keperluan pribadinya dia apa," katanya.

Suyantha mengatakan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait adanya kemungkinan keterlibatan orang dalam bank BUMN tersebut.

"Ada pengembangan nanti, apakah ada pihak bank yang ikut bermain juga, kami akan melakukan penyelidikan lanjutan," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/27/171105678/modus-data-fiktif-2-pengusaha-di-denpasar-korupsi-dana-kur-senilai-rp-697

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke