Salin Artikel

Demi Lunasin Utang Bank, Wanita di Bali Tipu Korban dengan Modus Suami Palsu

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang wanita di Denpasar, Bali, berinisial IAO (48), nekat menipu seorang warga agar bisa melunasi kredit di sebuah bank swasta di Denpasar. Pelaku menipu korban dengan modus memakai suami palsu pada saat menandatangani surat perjanjian utang.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, AKP Wiastu Andre Prajitno mengatakan, aksi penipuan ini berawal ketika pelaku tidak bisa membayar cicilan kredit di bank.

Pelaku lalu meminta bantuan kepada salah satu karyawan bank berinisial SA untuk mencarikan orang yang bisa membantu melunasi utang kreditnya.

Selanjutnya, saksi SA mengenalkan pelaku dengan korban berinisial IPGN (42). Sejak saat itu, keduanya menjalani komunikasi yang intens.

Hingga akhirnya, pada 22 September 2019, korban bersedia melunasi utang kredit pelaku dengan syarat pelaku menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya sebagai jaminan.

"Adapun jumlah pinjaman yang dilunasi korban (IPGN) sebesar Rp 227.100.000 di bank swasta tersebut, dan tersangka (IAO) telah memberikan SHM miliknya sebagai jaminan," kata Andre dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Tiga bulan kemudian, korban merasa bahwa pelaku tidak berniat untuk membayar utangnya. Korban lalu menawarkan pelaku agar meminjamkan uang di bank lain dengan jaminan SHM yang sama.

Tawaran tersebut disetujui pelaku. Namun, saat dilakukan survei oleh pihak bank terhadap objek yang dijadikan jaminan, suami pelaku tidak mau ikut mendatangi sehingga pengajuan pinjaman uang tersebut batal.

Dalam kondisi itu, pelaku akhirnya mengaku kepada korban bahwa surat perjanjian utang keduanya ditandatangani oleh pria lain yang bukan suaminya.

"Tersangka mengajak laki-laki lain untuk berpura-pura menjadi suaminya dan menandatangani surat perjanjian agar korban percaya dan mau membantu tersangka melunasi sisa utang di bank," kata Andre.

Karena merasa telah diperdayai, korban lalu melaporkan pelaku ke pihak kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Berakhir damai

Belakangan, ujar Andre, pihak korban dan pelaku menemui kesepakatan damai dan pelaku juga dalam proses mengembalikan uang pinjaman kepada korban.

Atas pertimbangan itu, penyidik kemudian menghentikan perkara tersebut dan diselesaikan melalui jalur restorative justice dan keadilan restoratif.

“Karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf untuk itu kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan menggelar restorative justice,” katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/28/151833278/demi-lunasin-utang-bank-wanita-di-bali-tipu-korban-dengan-modus-suami-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke