Salin Artikel

Aniaya Mantan Pacar, Pria di Buleleng Ditetapkan Tersangka

BULELENG, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menetapkan KR (19) sebagai tersangka penganiayaan terhadap mantan pacarnya, MWR (25).

Pria asal Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, itu akan ditahan terkait dengan statusnya yang sudah menjadi tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka. Untuk selanjutnya yang bersangkutan akan kami tahan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (28/6/2022).

KR disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Sumarjaya menjelaskan, KR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Menurutnya, penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk melakukan penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti," katanya.

Adapun bukti itu berupa hasil visum medis dari rumah sakit yang menguatkan adanya dugaan penganiayaan yang menimpa korban MWR. Serta keterangan dari saksi korban sendiri.

Akibat kejadian itu, korban MWR mengalami luka memar dan bengkak pada lengan kanan, leher, serta pinggang. Pihaknya masih mendalami motif penganiayaan tersebut.

"Untuk motif masih didalami karena adanya perbedaan keterangan antara korban dan tersangka," jelasnya.

"Versi korban mengaku dipukul dan diseret oleh tersangka, versi tersangka mengaku hanya membantu korban saat jatuh," ungkapnya.

Untuk diketahui, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (26/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.

Awalnya, korban berjalan kaki di sekitar Pura Dalem Desa Suwug dan berpapasan dengan tersangka yang merupakan mantan pacar korban.

Begitu bertemu korban, tersangka langsung memukul lengan kanan korban kemudian menarik dan menyeret korban hingga mengalami sejumlah luka.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/28/153432778/aniaya-mantan-pacar-pria-di-buleleng-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke