Salin Artikel

Kecelakaan Beruntun di Tabanan, Perusahaan Bus Akan Ganti Kerugian Korban

"Saya dengar mereka (pihak perusahaan bus) bertemu (korban) dan menyanggupi (mengganti kerugian). Tinggal pelaksanaan dan eksekusinya," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra di Tabanan, Selasa (28/6/2022).

Masing-masing korban kecelakaan mengajukan jumlah kerugian mereka. Lalu, perusahaan bus menyepakati harga yang layak untuk ganti rugi.

"Masing-masing berbeda. Hitungan awal sekitar Rp 300 juta. Bisa jadi lebih," imbuhnya.

Menurutnya, pihak perusahaan bus menyanggupi mengganti kerugian korban. Hal itu disampaikan saat pemeriksaan polisi. Pihak perusahaan bus juga menyampaikan hal itu kepada korban kecelakaan.

"Sudah beberapa kali kami periksa. Dalam pemeriksaan ini tidak semata-mata menegakkan hukum, kami tanyakan komitmennya mereka, terutama untuk bertanggung jawab terhadap korban-korban. Karena ini kelalaian bukan tindak pidana yang sengaja," jelasnya.

"Mereka dari pemilik perusahaan, bertemu dengan korban pemilik kendaraan, korban luka yang lain, dan ikut menghadiri pemakaman korban (yang meninggal dunia)," ujarnya lagi.

Dalam kejadian ini, polisi telah memeriksa 15 saksi. Sedangkan sopir bus berinsial AS (38), asal Sidoarjo, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Singaraja-Denpasar KM 48,9, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (18/6/2022).

Kecelakaan itu melibatkan bus pariwisata yang ditumpangi sekitar 45 orang siswa dan guru rombongan study tour, dengan tujuh mobil dan tiga sepeda motor.

Akibat kecelakaan itu, satu orang pejalan kaki menjadi korban meninggal dunia dan delapan korban lainnya mengalami luka-luka.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/28/170928778/kecelakaan-beruntun-di-tabanan-perusahaan-bus-akan-ganti-kerugian-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke