Salin Artikel

Cabuli Anak Tiri yang Masih SD, Pria di Bali Ditangkap

GIANYAR, KOMPAS.com - IKR (32), pria asal Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali, diringkus polisi karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, korban mengalami peristiwa pencabulan tersebut sejak memasuki kelas 2 Sekolah Dasar (SD) atau saat masih berusia 7 tahun.

"Korban mulai dicabuli tersangka sejak kelas 2 SD. Bahkan, tersangka sudah melakukannya berkali-kali tanpa diketahui istrinya," kata Bayu dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan, kejadian itu terungkap ketika ibu kandung korban, berinisial NM (31), mendapati bercak darah pada kain sprei kasur korban.

Berselang beberapa waktu kemudian, NM kembali dikejutkan dengan penemuan alat kontrasepsi bekas di kamar korban.

Karena merasa curiga dengan suaminya yang mulai bertingkah aneh, ia pun berupaya membujuk putrinya untuk bercerita.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya sejak lima tahun terakhir.

Bayu mengatakan, setelah mendapat laporan dari ibu korban, pihaknya langsung bergerak menangkap tersangka.

"Modusnya, perbuatan persetubuhan dilakukan secara berulang karena ketertarikan tersangka terhadap korban," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/28/191903278/cabuli-anak-tiri-yang-masih-sd-pria-di-bali-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke