Salin Artikel

Tersangka Penganiaya Mantan Pacar di Buleleng Bebas lewat "Restorative Justice"

KR sebelumnya ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut setelah korban WMR (25) mencabut laporan kepolisian.

"Kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai dengan menandatangani surat perjanjian damai dengan diketahui oleh masing-masing kepala desa," kata Sumarjaya, Kamis (30/6/2022).

Setelah menandatangani surat pernyataan damai, keduanya pun mendatangi Polsek Sawan untuk mencabut laporan pengaduan kepolisian yang sebelumnya dilayangkan oleh korban WMR.

"Maka, berdasarkan Perkap (Peraturan Kapolri) 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, hari ini kasus tersebut diselesaikan," imbuhnya.

Untuk diketahui, penganiayaan yang diduga dilakukan KR terhadap MWR terjadi pada Minggu (26/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.

Awalnya, korban WMR berjalan kaki di sekitar Pura Dalem Desa Suwug dan berpapasan dengan tersangka yang merupakan mantan pacar korban.

Begitu bertemu korban, tersangka langsung memukul lengan kanan korban serta menarik dan menyeret korban hingga mengalami sejumlah luka.

KR kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai korban melaporkan ke polisi. 

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/30/172236678/tersangka-penganiaya-mantan-pacar-di-buleleng-bebas-lewat-restorative

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke