Salin Artikel

Pecatan Polisi di Jembrana Ditangkap karena Edarkan Sabu

JEMBRANA, KOMPAS.com - IKLW (39), seorang pecatan polisi ditangkap jajaran Kepolisian Resor Jembrana, Bali, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

IKLW dipecat dari anggota polisi pada tahun 2016 karena desersi.

"Iya memang itu (pecatan). Dia desersi, dia pengedar juga, bukan pemakai saja," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

IKLW ditangkap pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 01.00 Wita di rumah kontrakannya di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Saat hendak ditangkap, IKLW sedang membakar barang bukti timbangan digital di dalam kamarnya.

Renta menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng, sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku.

Sat Resnarkoba Polres Jembrana pun melakukan penyelidikan. Saat menggerebek rumah pelaku, terlihat dari dalam kamar pelaku ada kepulan asap dan api.

Selanjutnya, petugas memadamkan api dan menggeledah rumah kontrakan pelaku. Hasilnya, ditemukan dua paket plastik klip yang berisi sabu. Paket plastik itu digulung menggunakan tisu.

Petugas juga menemukan satu buah timbangan digital yang sudah terbakar dan satu buah ponsel merek Vivo warna biru.

Saat diinterogasi, IKLW mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari seseorang bernama Edi Bronco. Dia memesan barang haram tersebut yang kemudian ditempatkan di satu lokasi tertentu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 6,57 gram.

Menurut Renta, berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah lama kecanduan narkotika dan akhirnya mengedarkan sabu.

"Dari pengakuan dia sudah lama (mengedarkan). Karena dia kecanduan dan kenal dunia itu, dia dipecat, kalau tidak salah 2016 (dipecat)," ujarnya.

Akibat perbuatannya, IKLW terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/30/193740178/pecatan-polisi-di-jembrana-ditangkap-karena-edarkan-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke