Salin Artikel

Hendak Cabuli Bocah 12 Tahun di Rumah Kosong, Residivis Kasus Pencabulan Anak di Jembrana Ditangkap

Residivis kasus pencabulan anak di bawah umur ini diduga hendak menculik dan mencabuli anak berumur 12 tahun di wilayah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

"Tersangka pernah divonis penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2015 karena melakukan pencabulan terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).

Kronologi

Peristiwa bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah kelas VII SMP ini mengisi angin ban sepeda gayung miliknya di sekitar Jalan Danau Kalimutu, Negara.

Tersangka kemudian menghampiri dan membujuk korban untuk ikut dengannya.

"Modus tersangka membujuk dan memaksa korban agar ikut dengan alasan mengukur badan korban. Tersangka bermaksud menelanjangi korban untuk dilakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Saat itu korban menolak ajakan korban. Namun tersangka tetap memaksa sehingga korban melakukan perlawanan dengan merebut dan membanting ponsel tersangka.

Tak kehabisan cara, tersangka tetap memaksa korban untuk ikut dengan menarik sepeda gayung yang sudah dinaiki korban.

Korban dipaksa turun untuk naik ke atas motor tersangka.

Tersangka lantas membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Udayana, Negara.

Beruntung aksi tersangka dipergoki bibi korban yang mengikuti tersangka hingga ke rumah itu. Bibi korban lantas menghampiri dan menanyakan kepada tersangka.

"Tersangka mengaku sebagai teman korban dan setelah itu langsung kabur ke arah barat," kata dia.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku mengarah ke tersangka GNBAB.

GNBAB dijerat dengan Pasal 83 yo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Doa terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/01/152338578/hendak-cabuli-bocah-12-tahun-di-rumah-kosong-residivis-kasus-pencabulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke