Salin Artikel

Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Facebook, Pria di Buleleng Terancam 6 Tahun Penjara

"Mereka (tersangka dan korban) pernah pacaran. Karena tersangka sakit hati, jadi dia mengunggah foto korban bugil di Facebooknya," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, Jumat (1/7/2022).

Tersangka IN dan korban menjalani hubungan asmara sejak Oktober 2021. Keduanya kerap kencan dengan panggilan video melalui WhatsApp.

Suatu saat, korban sempat melakukan panggilan video dengan keadaan bugil. Tersangka diam-diam kemudian mengambil tangkapan layar saat korban tengah bugil.

Foto syur korban itu diunggah tersangka pada 20 Mei 2022, saat hubungannya sudah kandas.

Unggahan itu diketahui oleh korban yang kemudian melaporkan tersangka ke polisi.

"Anggota kami melakukan profiling akun Facebook dan memancing pengguna akun. Pelaku dapat diamankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa akun Facebook serta handphone yang digunakan tersangka untuk mengunggah foto korban.

Tersangka IB disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam penjara paling lama 6 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/01/162803178/sebar-foto-bugil-mantan-pacar-di-facebook-pria-di-buleleng-terancam-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke