Salin Artikel

Kepala Desa Adat di Buleleng Jadi Tersangka Perusakan dan Pembakaran Rumah, Diduga Hasut Warga

Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Desa Adat Julah, IKS (68). Sementara satu orang lain yakni bendahara Desa Adat Julah, KS (42). 

"Dua orang tersangka ini yang berperan menghasut. Jadinya tujuh tersangka lainnya tersulut, hingga melakukan perusakan dan pembakaran rumah," jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika. 

Kedua orang tersangka yang diduga sebagai aktor intelektual di balik peristiwa itu dijerat Pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang Penghasutan.

Mereka terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Sedangkan tujuh tersangka lainnya yang melakukan perusakan dan pembakaran disangkakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Tujuh orang tersangka tersebut masing-masing berinisial IKS (33), INK (71), IWS (30), KS (43), NS (38), WJ (57), dan WP (21).

Hadimastika mengungkapkan, perusakan dan pembakaran rumah yang dihuni korban Sahrudin (26) itu berawal dari kegiatan gotong royong oleh warga desa setempat, Kamis (9/6/2022) pukul 09.00 Wita.

Saat itu, tersangka IKS membacakan silsilah tanah sengketa yang di atasnya terdapat bangunan rumah.

IKS diduga menghasut massa untuk merusak dan membakar rumah tersebut.

"Pembacaan silsilah tanah itu menyulut emosi massa. Mereka lantas melakukan perusakan dan pembakaran rumah tersebut. Rumah dibakar dengan sabut kelapa," ungkap dia.

Menurutnya, rumah yang dirusak dan dibakar tersebut memang berdiri di atas lahan yang sedang sengketa antara perseorangan dengan Desa Adat Julah.

Sengketa itu masih bergulir hingga ke Mahkamah Agung.

"Lahannya memang ada kasus perdata yang kasusnya sampai Mahkamah Agung. Statusnya masih quo, dan seharusnya tidak ada kegiatan di dalamnya," tandasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/03/181628778/kepala-desa-adat-di-buleleng-jadi-tersangka-perusakan-dan-pembakaran-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke