Namun petugas berhasil mendeteksi barang terlarang yang disembunyikan di dalam barang bawaan warga negara asing (WNA) tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Kadek Darmawan, mengatakan, WNA tersebut ditangkap oleh petugas pada 28 Juni lalu.
"Tersangka ditangkap karena kedapatan membawa empat bungkus plastik klip berisi ganja," kata Darmawan dalam keterangan tertulis pada Senin (4/7/2022).
Ia mengatakan, penangkapan ini berawal saat ASG tiba bandara dengan menumpangi pesawat Air Asia AK 378 rute Kuala Lumpur-Bali pada pukul 20.00 Wita.
Awalnya, petugas mencurigai barang bawaan ASG saat melewati pintu X-ray.
Petugas lalu memeriksa hingga menemukan empat bungkus plastik klip berisi ganja dari dalam tas milik ASG.
Darmawan mengatakan, empat plastik klip berisi ganja tersebut memiliki berat 9,1 gram brutto atau 2,8 gram nett
Menurut keterangan ASG, ujar Darmawan, barang terlarang tersebut diperoleh dengan cara membeli pada seorang ketika berada di Thailand.
"Sebelumnya ASG sempat tinggal di Thailand dan barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri," katanya.
Atas perbuatannya, ASG dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/04/180101678/selundupkan-ganja-dari-thailand-ke-bali-mahasiswa-asal-brasil-ditangkap
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan