Salin Artikel

Pemrakarsa Kredit Bank BUMN di Bali Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,7 Miliar

BADUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan tersangka terhadap NAWP, pemrakarsa kredit pada salah bank BUMN di Badung, Bali. NAWP ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 1,7 miliar.

Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, mengatakan, penetapan NAWP sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan selama 6 bulan dengan memeriksa 19 orang saksi.

"Penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP," kata Imran dalam keterangan tertulis pada Senin (4/7/2022).

Imran mengatakan, NAWP yang menjabat sebagai pemrakarsa kredit pada bank BUMN sejak tahun 2015, telah melakukan penyimpangan dengan modus kredit fiktif dan topengan.

Tersangka memalsukan dokumen, baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet per 31 Maret 2022 sebesar Rp 1.753.992.867.

Sedangkan, kredit topengan terhadap satu debitur kredit umum pedesaan (Kupedes) rakyat dengan sisa baki debet per 31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710.

"Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/04/183618778/pemrakarsa-kredit-bank-bumn-di-bali-ditetapkan-tersangka-kasus-korupsi-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke