Salin Artikel

Polda Bali Bentuk Satgas Antisipasi Penyebaran PMK

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, satgas ini dibentuk dari tingkat provinsi hingga di sembilan kabupaten/kota di Bali.

Pembentukan satgas berdasarkan petunjuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menanggulangi wabah PMK di Bali.

"Perlu diketahui bahwa berdasarkan petunjuk dari BNPB Pusat kita membentuk satgas. Itu ada satgas provinsi ada satgas kabupaten," kata Jayan usai acara peringatan hari Bhayangkara ke-76 di Denpasar pada Selasa (5/7/2022).

Jayan mengatakan, satgas tersebut sudah bergerak menyemprot cairan disinfektan di kandang sapi maupun jalur lalu lintas hewan ternak.

Selain itu, satgas ini juga akan bekerja sama dengan unsur terkait lainnya untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak, khususnya sapi.

Ia berharap keberadaan satgas dapat mengendalikan penyebaran PMK dan Bali kembali menjadi wilayah dengan zona hijau atas nol kasus PMK.

"Mudah-mudahan bisa diatasi (PMK) termasuk juga program vaksinasi untuk hewan," kata dia.

Sementara itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali mencatat, pada Selasa (5/7/2022), terdapat 128 ekor sapi di Bali terjangkit PMK.

Ratusan sapi PMK itu tersebar di 10 desa pada empat kabupaten di Bali, yakni Kabupaten Bangli, Kecamatan Kintamani, Desa Buahan, dengan dua kasus PMK.

Kemudian di Kecamatan Gerokgak, Desa Pejarakan, terdapat tiga kasus, dan Kecamatan Seririt, Desa Lokapaksa 24 kasus.

Selanjutnya, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Blahbatuh, Desa Mendahan, ditemukan 38 kasus.

Berikutnya, di Kabupaten Karangasem menyebar 6 Desa yakini Desa Karangasem terdapat 26 kasus, Tumbu 3 kasus, Ban 7 kasus, Menanga 5 kasus, Pempatan 17 kasus, dan Rendang 3 kasus.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/05/200720278/polda-bali-bentuk-satgas-antisipasi-penyebaran-pmk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke