Salin Artikel

12 Kali Beraksi, 2 Penjambret Spesialis Wisatawan di Bali Diringkus Polisi

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (8/7/20222).

Penangkapan itu berkat laporan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial FB, yang menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Seminyak pada Kamis (7/7/2022).

"Adapun jenis ponsel yang hilang adalah satu buah Iphone 12 Pro warna hitam. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000," kata dia dalam keterangan tertulis pada Minggu (10/7/2022).

Saat itu, korban bersama istrinya sedang mengendarai sepeda motor menuju hotel tempat mereka menginap.

Namun, saat melintas di Jalan Raya Seminyak, mereka tiba-tiba dipepet dua orang pria yang juga mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku langsung merampas ponsel yang sedang dipegang korban.

Dia mengatakan, setelah mendapat laporan polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sedangkan, korban juga melacak keberadaan ponselnya melalui Google.

Dari sanalah, polisi berhasil mendapati keberadaan kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Raya Kuta, tepatnya di area Pom Bensin.

Selanjutnya, kedua pelaku berserta barang bukti berupa satu buah Iphone 12 Pro warna hitam milik korban dibawa ke Mapolsek Kuta untuk diproses lebih lanjut.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian atau jambret sebanyak 12 kali di daerah Seminyak, Legian dan Jalan Sunset Road, Kuta, Badung," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/10/085110578/12-kali-beraksi-2-penjambret-spesialis-wisatawan-di-bali-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke