Salin Artikel

Polda Bali Belum Tetapkan Tersangka terhadap Anak Anggota DPRD Bali meski Sudah Ditangkap

DENPASAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali belum menetapkan tersangka terhadap WKK, anak anggota DPRD Provinsi Bali.

Padahal, saat dilakukan penangkapan yang disertai pengeledahan terhadap WKK, pada Sabtu (9/7/2022), polisi berhasil memperoleh barang bukti sebanyak 204 gram ganja.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan, WKK hingga saat ini masih diperiksa secara intensif dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (anak anggota DPRD Bali) masih dalam pemeriksaan kita perkirakan dia sebagai pemakai sementara ini," kata Bayu kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Bayu mengatakan, ganja yang berhasil disita itu merupakan sisa dari yang telah dipakai oleh WKK. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, awalnya memperoleh paket ganja sebanyak 300 gram yang dibeli dari seseorang di Bali.

"Sebelumnya jumlahnya hampir 300 gram tapi karena dipakai secara periodik sehingga yang ditemukan saat (penangkapan dan pengeledahan) itu 204 gram," katanya.

Bayu mengatakan, baik dari hasil pemeriksaan maupun barang bukti yang disita, pihaknya tidak menemukan indikasi keterlibatan WKK sebagai pengedar narkotika.

"Satu sisi pengakuan kemudian yang kedua ciri-ciri (seorang) pengedar itu minimal ada timbangan elektrik tapi tidak ada ditemukan. Ataupun, ada bungkus-bungkus yang biasa dijual, nah ini tidak ada. Jadi dia secara periodik menggunakan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, aparat Subdit II Dit Res Narkoba Polda Bali menangkap WKK di rumahnya pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, sering terjadi transaksi narkoba.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/12/124613778/polda-bali-belum-tetapkan-tersangka-terhadap-anak-anggota-dprd-bali-meski

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke