Salin Artikel

Kasus Korupsi Pengadaan Masker, Ini Tuntutan bagi 7 Pejabat di Bali

Salah satu di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, I Gede Basma (58), selaku pejabat pembuat komite (PPK).

Selain Basma, enam pejabat dan pegawai yang masih aktif juga terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,6 milar ini.

Mereka adalah I Gede Sumartana (57) selaku Kabid Linjamsos, I Wayan Budiarta (50), selaku Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana, dan I Nyoman Rumia (49), selaku Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan,

Berikutnya, I Ketut Sutama Adikusuma (47), I Gede Putra Yasa (46), dan Ni Ketut Suartini (48), selaku PNS Dinsos Karangasem.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, mengatakan, terdakwa Basma dan enam terdakwa lainnya memiliki peran masing-masing.

Menurutnya, sidang tuntutan digelar secara terpisah pada Selasa (12/7/2022).

"JPU menuntut terdakwa I Gede Basma dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000, subsidair 6 bulan kurungan," kata Luga dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/7/2022).


Sedangkan untuk enam terdakwa lainnya, yakni I Gede Sumartana dan I Wayan Budiarta, dituntut masing-masing pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Berikutnya, I Nyoman Rumia dituntut penjara 6 tahun. Selanjutnya, terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini masing-masing dituntut penjara 5 tahun.

Selain itu, keenam terdakwa ini juga dikenai pidana denda masing-masing Rp 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

"JPU menilai perbuatan para terdakwa ini melanggar Pasal 2 Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," kata dia.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa (19/7/2022), dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan JPU untuk terdakwa Basma disebutkan, kasus ini bermula saat Pemkab Kabupaten Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penangganan Covid-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar.

Salah satu strategi untuk menekan kasus Covid-19 adalah memberikan bantuan masker kepada 512.797 masyarakat di delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem. Pemkab Karangasem menunjuk Dinsos sebagai penyelenggara acara.

Dinsos Karangasem mulai melakukan pengadaan masker pada Agustus 2020 lalu. Terdakwa Basma bersama 6 pejabat dinas sosial lainnya sepakat untuk memberikan bantuan masker jenis skuba.

Dalam menjalankan program ini, para terdakwa menunjuk dua perusahaan untuk mengadakan kegiatan masker ini, yakni Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders.

Mereka meminta pihak rekanan membuat masker skuba warna hitam, ukuran standar, memiliki logo Pemkab Karangasem dengan harga satu masker skuba Rp 5.700.

Duta Panda Konveksi memenuhi permintaan Dinsos Karangasem dengan cara memproduksi masker skuba. Sedangkan Addicted Invaders membeli masker skuba seharga Rp 2.500 di pasar, lalu menempel logo Pemkab Karangasem di masker.

Dalam pengadaan masker tersebut, JPU menilai keputusan terdakwa Basma selaku PPK bertentangan dengan tata cara pengadaan barang dan Jasa Nomor 3 Tahun 2020.

Pengadaan barang dan jasa harusnya mengikuti petunjuk yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik.


Pengadaan masker tersebut juga bertentangan dengan standar Alat Pelindungi Diri (APD) untuk penanggangan Covid-19 di Indonesia yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 tanggal 9 April 2020.

Yakni, tingkat perlindungan untuk masyarakat umum, jenis APD adalah masker kain tiga lapis berbahan katun.

Sementara terdakwa lainnya, yakni  terdakwa I Nyoman Rumia dan terdakwa , I Wayan Budiarta, SE selaku Tim Teknis Kegiatan disebut sejak awal tidak pernah memberikan masukan apa-apa dalam proses pengadaan masker berbahan skuba tersebut.

Sedangkan terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, Ni Ketut Suartini selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan tidak melakukan tugasnya dan hanya menandatangani Berita Acara Perhitungan Bersama.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/13/145308278/kasus-korupsi-pengadaan-masker-ini-tuntutan-bagi-7-pejabat-di-bali

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com