Salin Artikel

Anak Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka Kepemilikan Ganja, Terancam 12 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (15/7/2022).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, WKK ditetapkan sebagai tersangka," kata Satake saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).

Atas perbuatannya, WKK dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal ini membuahkan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, aparat Subdit II Ditres Narkoba Polda Bali menangkap WKK di rumahnya pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, sering terjadi transaksi narkoba.

Polisi berhasil memperoleh barang bukti sebanyak 204 gram ganja yang merupakan sisa dari yang telah dipakai oleh WKK.

WKK yang berprofesi sebagai pengacara memperoleh paket ganja sebanyak 300 gram yang dibeli dari seseorang di Bali.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/19/095851678/anak-anggota-dprd-bali-jadi-tersangka-kepemilikan-ganja-terancam-12-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke