Salin Artikel

Miliki 236 Gram Ganja, Seorang Pengacara di Bali Dituntut Rehabilitasi Selama 6 Bulan

Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imam Ramdhoni di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang yang digelar, Selasa (19/7/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikutnya, JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar memvonis terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama enam bulan.

"Menuntut, menjatuhkan terdakwa untuk rehabilitasi selama enam bulan, dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU dalam dalam berkas tuntutannya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan, hal yang meringankan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit karena pernah menjalani operasi medis di bagian kepala.

"Terdakwa pernah berniat untuk berhenti mengonsumsi narkotika dengan cara mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada tahun 2017," kata JPU.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi di Jalan Panji, Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Bali pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya IPSA ( terdakwa dalam berkas terpisah di Denpom IX 3 Denpasar) di Jalan Alam Sari, Kota Denpasar.

Dari tangan IPSA, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi ganja berat bersih 236 gram.

IPSA mengaku sebagai orang suruhan PNCAG dan barang terlarang tersebut merupakan milik terdakwa. Selanjutnya, polisi mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan di kamar terdakwa, polisi kembali menemukan satu buah klip berisi ganja seberat tiga gram.

Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, terdakwa mengakui semua barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya. Paket ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dan untuk dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki ganja seberat 236 gram.

Selanjutnya, Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU yang sama karena terdakwa bermufakat dengan terdakwa lainnya, IPSA, untuk memiliki barang terlarang tersebut.

Berikutnya, Pasal 127 ayat 1 huruf A UU yang sama, sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/19/213046978/miliki-236-gram-ganja-seorang-pengacara-di-bali-dituntut-rehabilitasi

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke