Salin Artikel

Miliki 236 Gram Ganja, Seorang Pengacara di Bali Dituntut Rehabilitasi Selama 6 Bulan

Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imam Ramdhoni di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang yang digelar, Selasa (19/7/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikutnya, JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar memvonis terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama enam bulan.

"Menuntut, menjatuhkan terdakwa untuk rehabilitasi selama enam bulan, dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU dalam dalam berkas tuntutannya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan, hal yang meringankan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit karena pernah menjalani operasi medis di bagian kepala.

"Terdakwa pernah berniat untuk berhenti mengonsumsi narkotika dengan cara mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada tahun 2017," kata JPU.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi di Jalan Panji, Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Bali pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya IPSA ( terdakwa dalam berkas terpisah di Denpom IX 3 Denpasar) di Jalan Alam Sari, Kota Denpasar.

Dari tangan IPSA, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi ganja berat bersih 236 gram.

IPSA mengaku sebagai orang suruhan PNCAG dan barang terlarang tersebut merupakan milik terdakwa. Selanjutnya, polisi mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan di kamar terdakwa, polisi kembali menemukan satu buah klip berisi ganja seberat tiga gram.

Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, terdakwa mengakui semua barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya. Paket ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dan untuk dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki ganja seberat 236 gram.

Selanjutnya, Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU yang sama karena terdakwa bermufakat dengan terdakwa lainnya, IPSA, untuk memiliki barang terlarang tersebut.

Berikutnya, Pasal 127 ayat 1 huruf A UU yang sama, sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/19/213046978/miliki-236-gram-ganja-seorang-pengacara-di-bali-dituntut-rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke