Salin Artikel

7 Bulan Ditahan di Rudenim Denpasar, WN Mesir Ini Akhirnya Dideportasi

Imigrasi menahan WNA itu sejak 22 Desember 2021 hingga 18 Juli 2022. Pria tersebut ditahan karena melebihi batas waktu tinggal (overstay) di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, menggunakan visa on arrival (VOA) dengan tujuan berlibur di Bali, pada 2 Februari 2020.

Pada 24 Februari 2021, KMHHM mendapatkan visa on shore yang dijamin oleh istrinya dan terus melakukan perpanjangan.

Namun, pada pertengahan Juni 2021, masa izin tinggal WNA tersebut habis dan tidak diperpanjang.

Pada 22 Desember 2021, KMHHM menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena sudah tidak mempunyai uang untuk membeli tiket pulang ke negara asalnya.

"Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari," kata Anggiat dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Ia mengatakan, WNA tersebut diinapkan di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian. WNA ini disebut melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah hampir tujuh bulan, WNA itu dideportasi melalui Bandara Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (18/7/2022), pukul 18.08 WIB.

Dia diterbangkan mengunakan maskapai Saudi Arabian Airlines, dengan nomor penerbangan SV-819 tujuan Alexandria Borg El Arab (HBE).

Anggiat mengatakan, KMHHM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/20/153320978/7-bulan-ditahan-di-rudenim-denpasar-wn-mesir-ini-akhirnya-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke