Salin Artikel

Aniaya dan Terlantarkan Balita 4 Tahun di Pinggir Jalan, Ibu Kandung dan Pacarnya Ditangkap

Kedua pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial YPMP (39), dan DNM (33), yang merupakan ibu kandung dari bocah perempuan malang tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kerta Dalem Sari II, Sidakarya, Denpasar pada Rabu (20/7/2022).

"Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait kejadian penganiayaan disertai penelantaran anak (balita N)," kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Sukadi, YPMP tega menganiaya bocah perempuan itu hanya karena persoalan sepele.

"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban dengan alasan kesal terhadap korban yang tidak mau tidur dan jika ditanya tidak mau menjawab," kata dia.

Hingga saat ini kedua terduga pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.


Seperti diketahui, bocah perempuan ini ditemukan warga dalam kondisi dan kesakitan di pinggir jalan pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 07.15 Wita.

Warga bersama aparat kepolisian kemudian membawa bocah malang itu ke Rumah Sakit (RS) Wangaya, Denpasar, untuk mendapat perawatan medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, N mengalami luka lebam pada kepala depan dan belakang, dan patah tulang pada paha bagian atas.

Rencananya, pada Kamis (21/7/2022), bocah perempuan ini akan menjalani tindakan medis pada bagian paha yang mengalami patah tulang.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/20/194507178/aniaya-dan-terlantarkan-balita-4-tahun-di-pinggir-jalan-ibu-kandung-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke