Salin Artikel

Aniaya dan Terlantarkan Balita 4 Tahun di Jalan, Ibu Kandung dan Pacarnya Jadi Tersangka

Kedua tersangka itu adalah DNM (33), ibu kandung korban, dan YPMP (39), kekasih pelaku ibu korban.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis (21/7/2022).

Sepasang kekasih ini langsung dijebloskan ke sel tahanan terkait statusnya yang sudah menjadi tersangka.

"Penahanan terhadap tersangka YPMP, dan DNM dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran anak," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis petang.

Sukadi mengatakan, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut membuahkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta.

Sukadi mengungkapkan, tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di rumah kos di Jalan Kertadalem Sari II Nomor 8, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Sedangkan, penelantaran terjadi di Jalan Bedugul, tepatnya di depan kios Massage, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa (19/7/2022).

Kronologi penganiayaan

Sukadi menjelaskan awal mula kekerasan yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban. Awalnya, YPMP membangunkan korban untuk pipis dan makan pada pukul 00.30 Wita.

Namun, korban tak menuruti perintah tersebut. Tersangka lalu marah dan menganiaya korban.

"Tersangka marah dan melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi kanan dan kiri dengan tangan kanan terbuka," kata Sukadi.


Ia menambahkan, tindakan sadis tersangka kembali berlanjut dengan merendam korban ke dalam ember.

Lalu, pelaku membanting korban ke kasur dan menyuruhnya lari di dalam kamar sambil didorong.

Tersangka juga menyuruh korban push up dan melakukan kuda-kuda ala pesilat hingga menjambak rambut korban. Pelaku juga menganiaya korban hingga paha kanannya patah.

"Tersangka DNM membiarkan tersangka YPMP melakukan kekerasan tersebut dan hanya menonton," kata dia.

Selanjutnya, ujar Sukadi, sekitar pukul 05.00 Wita, kedua tersangka membawa korban ke Jalan Bedugul, lalu menelantarkannya di pinggir jalan.

Hingga pukul 07.15 Wita, warga menemukan korban dalam kondisi merintih kesakitan akibat kekerasan yang dialaminya.

Sukadi mengatakan, bocah perempuan tersebut masih menjalani perawatan medis di RSUD Wangaya, Denpasar, baik secara fisik maupun psikis.

"Pemeriksaan dan konseling psikologi kepada korban mengingat korban trauma," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/21/212023278/aniaya-dan-terlantarkan-balita-4-tahun-di-jalan-ibu-kandung-dan-pacarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke