Salin Artikel

Barang Impor dari Pakaian Bekas hingga "Sex Toys" Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan oleh Bea Cukai Bali

Jika ditotal barang yang dimusnahkan itu senilai Rp 124.685.000.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Ngurah Rai I Wayan Tapamuka, mengatakan, kegiatan pemusnahan yang berkolaborasi dengan Bea Cukai Denpasar ini merupakan hasil penindakan dalam periode dari Januari hingga Juni 2022.

Adapun barang yang dimusnahkan, di antaranya adalah barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas), seperti 241 pak pakaian bekas, 63 pak obat-obatan, dan sex toys.

Ia mengungkapkan, pakaian bekas tersebut merupakan barang kiriman dari para pekerja migran dari luar negeri.

"Yang terbanyak kami musnahkan dari Bea Cukai Ngurah Rai adalah pakaian bekas, dikirim oleh warga kita yang menjadi TKI di luar negeri, dikirim ke sini, sesuai dengan aturan perdagangan barang bekas itu tidak boleh diimpor," kata dia kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Benoa, Denpasar, Bali, pada Kamis.

Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini sudah menjadi barang milik negara (BMN) usai setelah melewati batas waktu 30 hari untuk pengurusan dan izin.

"Ketika dia tidak mau ngurus lebih dari jangka waktu 30 hari maka itu menjadi barang tidak dikuasai sehingga kita naikan menjadi BMN dan kita musnahkan sekarang," kata dia.


Menurut Tapamuka, ada beberapa kategori pakaian bekas yang boleh masuk ke wilayah Indonesia, yakni barang pindahan dan barang bawaan penumpang baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang telah memenuhi syarat.

Terkait mainan seks, ujar dia, pihaknya berpegang pada UU Pornografi.

Sedangkan, obatan-obatan harus sesuai rekomendasi izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.

"Jadi tidak semua orang boleh mengimpor. tetapi jika dia mengimpor (obat-obatan) ada resep dokternya, dia membuat surat keterangan bahwa itu dipakai sendiri itu boleh selama tidak mengandung narkotika, psikotropika," katanya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar, Puguh Wiyatno, mengatakan, pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang yang tidak memiliki izin edar di masyarakat alias ilegal.

Adapun barang ilegal itu, antara lain 6.699 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), 363.268 batang rokok, 30.600 gram tembakau iris, 71 botol liquid vape, dan 623 pak alat kesehatan berbagai jenis.

Berikutnya, 327 pak produk lain dari berbagai jenis terdiri dari makanan, alat elektronik, spareparts, barang dan plastik, produk kulit dan hewan.

"Total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 980.734.190, dan total nilai kerugian negara Rp 1.316 323.275," kata dalam keterangan rilis.

Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak.

Sedangkan, pengemas BMN yang berbahan plastik didaur ulang guna mendukung program ramah lingkungan.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/22/000549078/barang-impor-dari-pakaian-bekas-hingga-sex-toys-senilai-ratusan-juta

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com