Salin Artikel

Pencuri di RSUP Sanglah Denpasar Ditangkap, Sasar Penunggu Pasien yang Tidur Lelap, Sudah Beraksi 16 Kali

Tersangka berinisial IGEJP (32), asal Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali ini, telah beraksi sebanyak 16 kali di lima tempat kejadian perkara (TKP) di rumah sakit rujukan terbesar wilayah Bali-Nusra tersebut.

Kepala Polresta (Kapolresta) Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada malam hari dan menyasar para penunggu pasien yang terlelap tidur.

"Modus operandinya masuk ke RSUP Sanglah kemudian mengambil barang-barang korban, utamanya para korban yang sedang tidur menunggu pasien. Mereka men-charger ponsel, lengah, kemudian diambil," kata Bamabng saat memimpin rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Denpasar pada Jumat (22/7/2022).

Bambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang penunggu pasien di ruangan Angsoka 3 RSUP Sanglah, yang kehilangan dua buah ponsel senilai Rp 4 juta pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 01. 00 Wita.

Setelah menyelidiki kurang lebih selama tiga minggu, petugas berhasil menangkap tersangka di tempat tinggalnya Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, pada Selasa (19/7/2022).

Bambang mengungkapkan, dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian ini telah beraksi selama lima bulan, dari Maret hingga Juli 2022.

"Pada tahun 2017 , pernah dihukum di LP Krobokan selama 1 tahun 2 bulan, dalam kasus pencurian uang di Villa Svarna Jalan Nakula, Kuta, Badung, Bali," kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, yakni empat buah ponsel pintar dari berbagai merek dan satu unit laptop merk Toshiba.

"Jadi, ada lima TKP dengan rumah sakit yang sama selama lima bulan tetapi kejadiannya sebanyak 16 kali," kata dia.


https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/22/133043278/pencuri-di-rsup-sanglah-denpasar-ditangkap-sasar-penunggu-pasien-yang-tidur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke