Salin Artikel

Pemprov Bali Koordinasi dengan Luhut soal Kompensasi Sapi yang Dipotong Bersyarat akibat PMK

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait regulasi pemberian kompensasi terhadap peternak yang sapinya dipotong bersyarat karena terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, koordinasi ini penting agar mendapat kejelasan terkait regulasi kompensasi terhadap peternak sapi yang terdampak PMK.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada 7 Juli 2022.

"Ini bagian (regulasi) dari yang kami tunggu dan kami komunikasikan bukan hanya dengan Pak Menteri (Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo), dengan Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan) pun kami sudah minta," kata Dewa kepada wartawan di Kantor Ombudsman Bali, Denpasar, Jumat (22/7/2022).

Dewa mengatakan, meminta kejelasan terkait regulasi itu perlu agar tidak menimbulkan polemik dan permasalahan ke depannya.

"Ini kalau enggak jelas formulanya maka menimbulkan polemik di tengah peternak kita. Nanti ada yang bilang sapi saya besar kok tapi kok cuma segini," kata dia.

"Maka yang harus paling kita tunggu adalah formula yang fiks, kalau sudah berdasarkan formula pasti (dibagikan bantuan). Entah berdasarkan kilogram sapinya atau apa kita tunggu ya," jelasnya.

Dewa mengaku, belum adanya formula yang jelas terkait pemberian kompensasi ini membuat petugas di lapangan kesulitan untuk melaksanakan pemotongan bersyarat terhadap sapi yang terinfeksi PMK.

"Baru satu keputusan keluar dari Kementan tentang pemberian kompensasi atau bantuan, berikutnya harus jelas dulu cara formula untuk menghitung formula besarnya bantuan itu," kata dia.

Dewa mencatat, sebanyak 551 ekor sapi di Bali dilaporkan terjangkit PMK. Dari jumlah tersebut, 438 ekor sapi telah dipotong bersyarat.

Sedangkan sisanya, sebanyak 110 ekor yang tersebar di Kabupaten Buleleng, akan dipotong bersyarat secara bertahap dalam beberapa hari ke depan.

Sementara itu, tiga ekor lainnya dilaporkan mati mendadak. Namun, Dewa belum bisa memastikan apakah sapi tersebut mati karena PMK atau tidak.

"Yang mati ada tiga ekor. Dari hasil investigasi sementara kami, yang mati ini adalah sapi yang baru lahir. Tetapi karena di radius zona merah maka dicatat di sini (PMK)," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/22/165232178/pemprov-bali-koordinasi-dengan-luhut-soal-kompensasi-sapi-yang-dipotong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke