Salin Artikel

Pengakuan Tersangka Penganiaya Bocah 4 Tahun di Bali, 3 Kali Paksa Tekuk Kaki Korban hingga Patah Tulang

Di hadapan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo dan awak media, YPMP mengaku sudah sering menghukum korban dengan memaksa menekuk kaki balita tersebut ke belakang hingga menyentuh kepala.

Tiga kali

"Saya menghukum dia waktu itu dengan mengangkat (menekuk) kaki dia, saya mau taruh di kepala. Biasanya kemarin-kemarin taruh enggak patah," ujar YPMP, Jumat (22/7/2022).

Pelaku mengaku penganiayaan tersebut bukan kali pertama.

"Tetapi kemarin enggak tahu kenapa (kaki korban patah), sudah sering, saya sudah tiga kali," akunya.

Tak hanya menganiaya balita tersebut, pelaku juga menelantarkan bocah itu di pinggir jalan.

Pelaku khawatir ibu bocah tersebut yang merupakan pacarnya, mengetahui soal patah tulang kaki yang dialami N.

"Jadi saya taruh (korban) di tempat pijat, karena ibunya tidak tahu kalau anaknya kaki patah, saya bilang anaknya sakit. Niatnya besok cari lagi," ujar dia.

Tersangka

YPMP adalah kekasih DNM (33), yang merupakan ibu kandung dari korban.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelantaran terhadap balita perempuan ini.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo menjelaskan, pelaku menelantarkan balita perempuan itu, lantaran panik.

"Tujuannya taruh (korban) di situ, itu karena pelaku sudah tiga kali melakukan kekerasan (menekuk kaki korban ke arah belakang). Namun, yang ketika kalinya ini kaki sebelah kanan korban patah. Sehingga karena panik ditelantarkan di depan kios," kata Bambang.


Ditemukan telantar

Seperti diketahui, seorang balita perempuan berusia 4 tahun ditemukan telantar di pinggir di Jalan Bedugul tepatnya di depan kios di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa (19/7/2022).

Warga menemukan korban dalam keadaan merintih kesakitan karena mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan paha kanan patah.

Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan medis di RSUD Wangaya, Denpasar.

Sedangkan, perbuatan sadis tersangka dilakukan di sebuah kamar kos, Jalan Kertas Dalem Sari II, Sidakarya, Kota Denpasar, Bali.

Atas perbuatanya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dua pasal tersebut membuahkan ancaman pidana, yakni maksimal 10 tahun terhadap YPMP, karena melakukan penganiayaan dan penelantaran.

Sedangkan, DNM terancam pidana penjara maksimal 5 tahun karena membiarkan terjadinya penganiayaan dan penelantaran.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/22/191353878/pengakuan-tersangka-penganiaya-bocah-4-tahun-di-bali-3-kali-paksa-tekuk

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com