Salin Artikel

Pengakuan Tersangka Penganiaya Bocah 4 Tahun di Bali, 3 Kali Paksa Tekuk Kaki Korban hingga Patah Tulang

Di hadapan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo dan awak media, YPMP mengaku sudah sering menghukum korban dengan memaksa menekuk kaki balita tersebut ke belakang hingga menyentuh kepala.

Tiga kali

"Saya menghukum dia waktu itu dengan mengangkat (menekuk) kaki dia, saya mau taruh di kepala. Biasanya kemarin-kemarin taruh enggak patah," ujar YPMP, Jumat (22/7/2022).

Pelaku mengaku penganiayaan tersebut bukan kali pertama.

"Tetapi kemarin enggak tahu kenapa (kaki korban patah), sudah sering, saya sudah tiga kali," akunya.

Tak hanya menganiaya balita tersebut, pelaku juga menelantarkan bocah itu di pinggir jalan.

Pelaku khawatir ibu bocah tersebut yang merupakan pacarnya, mengetahui soal patah tulang kaki yang dialami N.

"Jadi saya taruh (korban) di tempat pijat, karena ibunya tidak tahu kalau anaknya kaki patah, saya bilang anaknya sakit. Niatnya besok cari lagi," ujar dia.

Tersangka

YPMP adalah kekasih DNM (33), yang merupakan ibu kandung dari korban.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelantaran terhadap balita perempuan ini.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo menjelaskan, pelaku menelantarkan balita perempuan itu, lantaran panik.

"Tujuannya taruh (korban) di situ, itu karena pelaku sudah tiga kali melakukan kekerasan (menekuk kaki korban ke arah belakang). Namun, yang ketika kalinya ini kaki sebelah kanan korban patah. Sehingga karena panik ditelantarkan di depan kios," kata Bambang.


Ditemukan telantar

Seperti diketahui, seorang balita perempuan berusia 4 tahun ditemukan telantar di pinggir di Jalan Bedugul tepatnya di depan kios di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa (19/7/2022).

Warga menemukan korban dalam keadaan merintih kesakitan karena mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan paha kanan patah.

Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan medis di RSUD Wangaya, Denpasar.

Sedangkan, perbuatan sadis tersangka dilakukan di sebuah kamar kos, Jalan Kertas Dalem Sari II, Sidakarya, Kota Denpasar, Bali.

Atas perbuatanya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dua pasal tersebut membuahkan ancaman pidana, yakni maksimal 10 tahun terhadap YPMP, karena melakukan penganiayaan dan penelantaran.

Sedangkan, DNM terancam pidana penjara maksimal 5 tahun karena membiarkan terjadinya penganiayaan dan penelantaran.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/22/191353878/pengakuan-tersangka-penganiaya-bocah-4-tahun-di-bali-3-kali-paksa-tekuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke