Salin Artikel

Balita Korban Penganiayaan di Bali Trauma, Diduga Alami Kekerasan Seksual

Belakangan korban diduga juga mengalami kekerasan seksual. 

Wakil Kepala Satreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andre Prajitno mengatakan, penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum dengan nomor B766/VII/ 2022 Satreskrim tertanggal 25 Juli 2022.

Hal ini dilakukan untuk mendapat kepastian apakah korban sempat mendapat kekerasan seksual dari tersangka YPMP. Apalagi, polisi sempat menemukan ada luka gigit pada payudara korban.

"Itu (visum) gunanya untuk mengetahui luka di dalam, mungkin luka pada vagina dan sebaginya yang berkaitan dengan (organ) dalam," kata Wiastu, Senin (25/7/2022). 

Selain akan menjalani visum, ujar Wiastu, polisi bakal kembali memeriksa DNM (33), ibu kandung korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kita harus melihat fakta hukum dari hasil penyelidikan karena pemenuhan alat bukti yang sah untuk bisa menentukan perbuatan melawan hukumnya," katanya.

Wiastu mengatakan, penyidik saat ini belum bisa memeriksa korban secara mendalam karena masih dalam kondisi trauma.

Nantinya, penyidik akan melibatkan psikolog, orangtua, dan pemerhati anak dan perempuan saat meminta keterangan korban.

Kondisi membaik

Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Wangaya, Denpasar, Bali, dr. Ida Bagus Ekaputra mengatakan, saat ini kondisi fisik korban berangsur membaik.

Namun secara psikis, bocah perempuan ini masih merasa ketakutan apabila ditanya terkait peristiwa kekerasan yang dialaminya.

"Ada beberapa ketakutan dalam dirinya sehingga ini yang perlu sedikit demi sedikit kita hilangkan," kata Ekaputra kepada wartawan di RSUD Wangaya, Denpasar.

Ekaputra menjelaskan, korban sebelumnya telah menjalani tindakan medis close direction atau upaya pengembalian tulang paha korban yang patah ke posisi yang sama.

Setelah mendapat tindakan itu, korban dipulangkan ke rumah ayah kandungnya di Mengwi, Badung, dan menjalani rawat jalan baik secara fisik maupun psikis.

Ekaputra mengatakan, secara fisik tulang paha korban yang patah bisa sembuh dalam 4-6 minggu ke depan.

"Keluarga juga diberikan terapi oleh psikolog agar nanti bisa mendampingi anak dan keluarga juga berdaya," kata dia.

Seperti diketahui, bocah perempuan ini ditemukan telantar di pinggir di Jalan Bedugul tepatnya di depan kios di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa (19/7/2022).

Warga menemukan korban dalam keadaan merintih kesakitan karena mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan paha kanan patah.

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni ibu kandung korban, DNM, dan pacarnya YPMP.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/25/184145478/balita-korban-penganiayaan-di-bali-trauma-diduga-alami-kekerasan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke