Salin Artikel

Cerita Korban Penipuan Online di Bali, Beli Kawasaki Ninja Malah Terima Paket Berisi Kaos

Ia membeli sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja melalui market place di Facebook, tetapi yang didapatnya hanya satu buah kaos.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Sukawati Kompol I Made Ariawan mengatakan, aksi penipuan melalui media sosial itu dilakukan dua orang berinisial ZA (32), dan MAI (37).

Saat ini, kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sukawati usai diringkus di sebuah rumah kos di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai penjual lalu mem-posting sepeda motor di market place Facebook," kata Ariawan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan korban yang membeli sepeda motor Kawasaki Ninja seharga Rp 32 juta.

Awalnya, korban membeli motor di market place itu dengan sistem cash on delivery (COD) atau pembayaran di tempat.

Namun, di tengah transaksi, pelaku meminta korban melunasi pembelian motor dengan alasan orangtuanya sedang sakit.

Karena iba dengan kondisi itu, korban lalu mentransfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang dikirim pelaku untuk melunasi pembelian sepeda motor.

Beberapa waktu kemudian, korban hanya menerima satu paket berisi kaos dari pelaku yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

"Ternyata korban hanya dikirimkan satu buah paket baju kaos oleh pelaku. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 32.100.000," kata Ariawan.


Ariawan mengungkapkan, para pelaku menjerat korban dengan bermodalkan potret sepeda motor Kawasaki Ninja yang diunduh dari internet. Foto itu diunggah kembali di akun market place.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengedit bukti resi pengiriman barang sesuai dengan pesanan.

"Pelaku MAI berperan sebagai pemilik sepeda motor, dan ZA bertindak sebagai petugas J&T Ekpress untuk menyakinkan korban bahwa sepeda motor telah dikirim," kata dia.

Dari hasil interogasi awal, ujar Ariawan, para pelaku mengaku sudah beraksi di beberapa provinsi. Di antaranya, empat kali di Lampung, dua kali di Kalimantan Barat, satu kali di Semarang Jawa Tengah, satu kali di Surabaya, dan satu kali di Kediri.

Selain itu, kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika.

"Hasil dari kejahatannya dipakai untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Ariawan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Berikutnya, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/27/222907778/cerita-korban-penipuan-online-di-bali-beli-kawasaki-ninja-malah-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke