Salin Artikel

Kasus 39,3 Kilogram Narkotika di Bali, 3 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dakwaan terhadap para terdakwa ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (28/7/2022).

Dalam kasus ini, berkas dakwaan terhadap para terhadap dibagi dua. IKS dan KS dalam berkas yang sama. Sedangkan, AAGOP secara sendiri.

Sastrawan menyebutkan, AAGOP bersama IKS dan KS telah melakukan permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan tersebut bermula ketika seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Mr. Apple (DPO) datang ke Vila Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, pada awal Januari 2022.

Vila tersebut merupakan milik AAGOP. Apple lalu menyewa vila tersebut selama Januari-Mei 2022 dengan harga Rp 50 juta.

Namun, turis asing itu baru membayar Rp 20 juta dan menempati kamar Nomor 1.


Beberapa waktu kemudian, pada Februari 2022, Apple pulang ke negara asalnya selama dua bulan dan berjanji akan kembali lagi.

Dia meminta IKS agar tidak masuk ke dalam kamar yang ditempatinya.

Namun, pada 15 Maret 2022, IKS masuk ke dalam kamar tersebut dan menemukan berbagai jenis narkotika mulai dari kokain, sabu, ekstasi, ganja, dan psikotropika. Ia kemudian melaporkan temuannya itu ke AAGOP.

Singkat cerita, IKS dan KS kemudian bersekongkol untuk mengedarkan barang terlarang tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam di daerah Canggu, dan Seminyak, Kuta, Badung.

"IKS telah mendapatkan hasil penjualan paket narkotika bersama dengan KS yaitu sebesar Rp 30.000.000. Di mana uang tersebut telah dibagi dua masing-masing mendapatkan sebesar Rp 15.000.000, dan telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya," kata Sastrawan dalam dakwaannya.

Sastrawan mengatakan, perbuatan IKS dan KS, terhenti setelah keduanya tertangkap tim Diresnarkoba Polda Bali pada Jumat (8/4/2022).

Dari pengembangan, polisi lalu menangkap AAGOP di Ware House Bar Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, Badung.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang milik AAGOP mulai dari ponsel, empat buah ATM dari berbagai bank, dan uang tunai Rp 9 juta.

"AAGOP diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh IKS, dan KS," kata Sastrawan.


Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dari berbagai jenis sebanyak 39,3 kilogram. Rinciannya, sabu sebanyak 35.177,66 gram, ganja 2669,40 gram, dan kokain 32,00 gram .

Berikutnya, MDMA 7,38 gram netto, 796 butir kapsul ekstasi seberat 151,24 gram netto, dan serbuk ekstasi sebanyak 1.338, 69 gram netto.

Selain itu, polisi juga menyita psikotropika berbagai jenis dengan total berat 150 gram netto.

Dalam dakwaan pertama, JPU menjerat IKS dan KS dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kedua, Pasal 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berikutnya dakwaan kedua, yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan Pasal 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sedangkan berkas terpisah, AAGOP juga dikenakan pasal serupa dan ditambah Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/29/053829478/kasus-393-kilogram-narkotika-di-bali-3-terdakwa-terancam-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke